Dia membeberkan bahwa minggu ini Pemkab akan rapat dan menetapkan UMK masing-masing sesuai aturan yang ada.
"Kalau pengawasannya di lapangan, kita punya bidang sendiri yang terus turun ke lapangan mengawasi pelaksanaan peraturan di perusahaan," ungkap Armon.
Namun, upah usaha dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan berdasarkan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.
Akan tetapi, ketentuannya paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
"Termasuk nilai upah disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi, yang semuanya bersumber dari BPS," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin