Nataru 2021
Jelang Nataru 2021, Polda Sulbar: Rayakan di Rumah Saja, Tak Perlu ke Tempat Wisata
Kegiatan yang menimbulkan kerumanan selama Nataru 2021 dilarang, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk semua wilayah di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PPKM level 3 se-Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
Kegiatan yang menimbulkan kerumanan selama Nataru 2021 dilarang, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan akan melakukan operasi jelang Nataru 2021.
Baca juga: 29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863
Baca juga: Besuk Pasien di Rumah Sakit dan Urus KTP di Polman Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin

"Yang jelas jelang Nataru kita akan melakukan operasi kemanusiaan untuk mengantisipasi penuluaran Covid-19," ujar Syamsu melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (22/11/2021).
Ia mengungkapkan, jelang Nataru 2021 pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan stakholder instansi dan TNI.
"Jadi nanti kita akan rapat kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas terkait wacana adanya PPKM," sebutanya.
Selain itu, ia juga akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan izin bermain petasan dan kembang api.
"Kita akan totalitas melakukan operasi agar tidak terjadi gelombang ke tiga Covid-19," pungkasnya.
Iapun, meminta kepada masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru untuk mengurangi mobilitas di luar rumah.
"Sebaikanya merayakan di rumah saja, dan tidak perlu mengunjungi tempat-tempat wisata," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman