RPJMD Sulbar

RPJMD Sulbar 2025–2029 Rampung, Gubernur SDK Pastikan Jawab Tantangan Pembangunan Daerah

SDK yang hadir langsung menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi nasional.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
RPJMD SULBAR - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), resmi menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar, Rabu (28/8/2025). Surat itu berisi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sulbar 2025–2029. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), resmi menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar.

Surat itu berisi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sulbar 2025–2029.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).

SDK yang hadir langsung menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi nasional.

Baca juga: Senter KIM Jangkau Mamasa, Suraidah Soroti Digitalisasi dan Pendidikan Masa Depan

“Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan,” ujar SDK, merujuk pada evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

Menurut SDK, dokumen RPJMD yang telah disempurnakan dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan secara strategis.

“Selaras dengan kebijakan nasional dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” tegasnya.

SDK juga menekankan bahwa proses penyusunan dilakukan secara inklusif dan transparan.

“RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dalam arah kebijakan lima tahun ke depan, Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama yang disebut Panca Daya, yaitu:

Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

Membangun infrastruktur, konektivitas, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.

Penyempurnaan itu harus diselesaikan paling lambat tujuh hari setelah SK diterima.

“Secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan dokumen RPJMD,” kata Junda.

Ia juga menyoroti satu poin yang belum sepenuhnya terpenuhi, yaitu perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah.

“Pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya bisa tercapai. Termasuk percepatan penurunan kemiskinan,” jelasnya.

Junda menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur berkomitmen menurunkan angka kemiskinan sebesar 1 persen setiap tahun.

Seluruh rekomendasi teknis telah ditindaklanjuti. Termasuk penginputan dalam SIPD dan penyesuaian nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Sekretaris Bapperida, Darwis Damir, menambahkan bahwa dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 siap ditetapkan.

Selanjutnya, akan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” jelas Darwis, yang turut mendampingi Kepala Bapperida.

Selain pimpinan DPRD, rapat juga dihadiri oleh Kepala OPD dan Pejabat Administrator lingkup Pemprov Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved