Kasus Pelecehan
Rektor UNM Karta Jayadi Balik Somasi Dosen Q Polisikan Dirinya Kasus Dugaan Pelecehan
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PROF-KARTA-PELECEHAN.jpg)
Q berharap laporannya diproses sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang melarang pelecehan seksual serta distribusi muatan cabul melalui media elektronik.
Di satu sisi, Rektor UNM Prof Karta Jayadi tidak tinggal diam.
Dia juga balik somasi Q.
Kuasa hukum Karta Jayadi, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi kepada Q.
“Kami sudah buat somasi,” kata Jamil Misbach menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.
Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.
“Awalnya beliau (Prof Karta) menginginkan dilapor segera, tapi kami sarankan tempuh proses hukum dulu,” ujarnya.
Menurut Jamil, somasi ini untuk mengungkap motif Q melaporkan Karta.
Ia menduga Q melapor bukan atas kehendak pribadi.
Jamil menilai laporan Q berdasarkan bukti chat 2022 silam.
Jamil menduga laporan Q berkaitan dengan langkah Prof Karta memberhentikan Q sebagai kepala pusat pengabdian kepada masyarakat di LP2M UNM.
Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1.
Sanksi itu, kata Jamil, bukan kehendak Prof Karta, melainkan usulan dari bawah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/08/23/dosen-unm-polisikan-rektor-unm-gegara-pelecehan-prof-karta-jayadi-bantah-dan-layangkan-somasi?page=all
| Rudapaksa Remaja 14 Tahun di Pasangkayu, Pria Lansia Tak Ditahan Polisi |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Pelecehan Remaja 14 Tahun di Pasangkayu Bertambah Jadi 13 Orang |
|
|---|
| Polres Pasangkayu Amankan Pakaian hingga Karung di Kasus Rudapaksa Anak 14 Tahun |
|
|---|
| Dilecehkan 11 Pria, Remaja Perempuan di Pasangkayu Alami Trauma dan Akan Dirujuk ke Palu |
|
|---|
| PPPA Sulbar Kecam Keras Aksi Bejat 11 Pria di Pasangkayu yang Lecehkan Anak, Korban Trauma |
|
|---|