Kasus Pelecehan

Rektor UNM Karta Jayadi Balik Somasi Dosen Q Polisikan Dirinya Kasus Dugaan Pelecehan

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Timur.com
PROF KARTA - Dilaporkan pelecehan seksual via pesan WhatsApp , Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Karta Jayadi, membantah. (Dok. Tribun-Timur) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus dugaan pelecehan diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi makin seru.

Karta Jayadi sebelumnya dituduh atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan asusila kepada seorang dosen UNM inisial Q.

Dugaan pelecehan itu telah diaporkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Polda Sulsel.

Bukti dibawa Q mulai bukti percakapan pribadinya dengan Karta Jayadi yang disimpan selama 3 tahun terakhir.

Termasuk bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.

Baca juga: PT Unggul Widya Teknologi Lestari Ajukan Perpanjangan HGU, Garap Lebih dari 5.000 Hektare

Baca juga: Evakuasi Dramatis Lansia Tuna Netra Korban Kebakaran di Mamasa Jalan Jelek Harus Ditandu 3 Kilometer

Q menuturkan, sejak 2022 hingga 2024, dia mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Ajakan itu ditolak korban berulang kali.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

"Laporan baru diajukan setelah lebih dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap," ujarnya.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

Q berharap laporannya diproses sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang melarang pelecehan seksual serta distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Di satu sisi, Rektor UNM Prof Karta Jayadi tidak tinggal diam.

Dia juga balik somasi Q.

Kuasa hukum Karta Jayadi, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi kepada Q.

“Kami sudah buat somasi,” kata Jamil Misbach menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Awalnya beliau (Prof Karta) menginginkan dilapor segera, tapi kami sarankan tempuh proses hukum dulu,” ujarnya.

Menurut Jamil, somasi ini untuk mengungkap motif Q melaporkan Karta.

Ia menduga Q melapor bukan atas kehendak pribadi.

Jamil menilai laporan Q berdasarkan bukti chat 2022 silam.

Jamil menduga laporan Q berkaitan dengan langkah Prof Karta memberhentikan Q sebagai kepala pusat pengabdian kepada masyarakat di LP2M UNM.

Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1.

Sanksi itu, kata Jamil, bukan kehendak Prof Karta, melainkan usulan dari bawah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2025/08/23/dosen-unm-polisikan-rektor-unm-gegara-pelecehan-prof-karta-jayadi-bantah-dan-layangkan-somasi?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved