Oknum Polisi di Luwu Sulsel Akui Lecehkan Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat

Korban percobaan pemerkosaan ini merupakan perempuan yang tersandung kasus narkoba yang ditahan di Polres Luwu.

Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Ist
ILUSTRASI - Bripka M oknum anggota polisi ditangkap karena diduga lecehkan tahanan perempuan di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-SULBAR.COM- Bripka M oknum anggota polisi ditangkap karena diduga lecehkan tahanan perempuan di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perbuatan tercela Bripka M setelah korban melaporkan ke Propam Polres Luwu.

Saat diperiksa oleh Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Paskibraka Mamuju Tengah Forsir Latihan, Sehari Hanya Istirahat Dua Jam

Baca juga: Alat Diservis, DLHK Mamuju Lambat Tangani 2 Pohon Besar Nyaris Tumbang, Timpa Gedung SMPN 2

Kini polisi M dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Korban percobaan rudapaksa ini merupakan perempuan yang tersandung kasus narkoba yang ditahan di Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya kasus percobaan rudapaksa itu.

Menurutnya, oknum anggota polisi yang menjadi pelaku terancam dipecat.

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," kata Adnan Pandibu dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.

Ternyata Bripka M memiliki catatan residivis pelanggaran etik. 

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023. 

Fakta Bripka M merupakan residivis menjadi pemberat utama dalam kasus ini.

Mirwan menjelaskan, yang bersangkutan saat ini sebetulnya masih dalam masa hukuman disiplin akibat kasus pelanggaran etik berat sebelumnya. 

Hukuman itu seharusnya baru berakhir bulan depan. 

Mirwan mengungkapkan, alasan pimpinan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka M adalah karena yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin berat. 

“Pada 2023, Bripka M sudah disidang kode etik dan dijatuhi hukuman dua tahun. Seharusnya September ini masa hukumannya selesai. Tapi sebelum berakhir, dia kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ujar Mirwan melansir Kompas.com,Rabu (13/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved