Pajak PBB Naik
Parah dari Pati, Kabupaten di Jabar Naikkan Tarif PBB 1000 Persen, Wajib Pajak Kaget jadi Rp 65 juta
Paguyuban Pelangi Cirebon, tempat Darma bernaung, telah memprotes kenaikan ini sejak Januari 2024.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Baru-baru ini, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, demo buntut kebijakan bupati Sudewo naikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 hingga 250 persen.
Demo berujung Chaos pada Rabu 13 Agustus 2025 itu, mendesak bupati Sudewo turun dari jabatannya.
Rupanya, tak hanya Kabupaten Pati, sejumlah daerah di Indonesia diam-diam menaikkan tarif PBB-P2.
Baca juga: Warga Dikabarkan Meninggal karena Demo, Bupati Pati Sudewo Bilang Takdir, Tolak Mundur
Bahkah tiga kali lebih besar dari Kabupaten Pati.
Salah satunya adalah Cirebon, Jawa Barat.
Kenaikan tarif PBB-P2 di jauh lebih besar.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo disebut malah menaikkan tarif PBB 1.000 persen.
Kenaikan tarif PBB Kabupaten Cirebon terungkap dari salah seorang wajib pajak, Darma Suryapranata (83).
Ia mengaku kaget setelah mengetahui tagihan PBB rumahnya di Jalan Rata Siliwangi melonjak derastis.
Pada 2023, ia hanya bayar PBB Rp 6,3 juta.
Kemudian pada 2024, tagihan itu membengkak menjadi Rp 65 juta.
"Awalnya saya tidak tahu soal kenaikan ini. Saya diundang ke Balai Kota, lalu saya cari tahu. Waktu lihat tagihannya, saya kaget," ujar Darma, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai kebijakan ini muncul pada waktu yang salah, mengingat kondisi ekonomi warga yang belum pulih sepenuhnya pascapandemi.
Menurut Darma, beban ini tidak hanya dirasakannya pribadi, tetapi juga oleh banyak warga Cirebon.
Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB tersebut dibatalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.