Royalti Lagu

Pemilik UMKM di Mateng Soroti Kisruh Royalti Lagu: Untung Kalau Pembeli Banyak Masa Bayar Royalti

Iccank belum tahu, apakah aturan royalti diberlakukan juga kepada pelaku UMKM atau tidak. Kalau diberlakukan, Iccank memilih berhenti memutar musik

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
sandi Anugrah
KEDAI KAFE - Sejumlah warga sedang menikmati minuman mereka di sebuah kedai yang berada di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Para pemilik UMKM di Mateng khawatir terkait polemik royalti musik. Ia berharap pihak terkait memberi edukasi terkait hak cipta, Minggu (10/8/2025). (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat menyoroti kisruh royalti ke pencipta atau pemilik hak cipta atas sebuah lagu atau karya musik.

Sedang ramai dibicarakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan Mie Gacoan Bali ke polisi karena memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Iccank (32), owner UMKM di alun-alun KTM Tobadak mengatakan, ia kerap memutar musik bergagai genre di kedainya.

Sejauh ini ia belum tahu, apakah aturan royalti diberlakukan juga kepada pelaku UMKM atau tidak.

Kalau diberlakukan, Iccank memilih berhenti memutar musik di kedai miliknya.

Baca juga: Pria Ngamuk Bawa Parang di Mamuju Ternyata Kejar Perempuan BO, Diduga Salah Rumah

Baca juga: Raihan Manis Persib Menang 2-0 Atas Semen Padang FC Padahal Lawan Unggul Penguasaan Bola 59 Persen

"Saya pasti tidak sanggup membayar royalti 

"Pembeli saja untung-untungan, masa harus bayar (royalti) lagi, lebih baik tidak perlu putar musik," ungkapnya saat ditemui di lun-alun KTM, Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak,  Kecamatan Tobadak, Minggu (10/8/2025).
.
Ia meminta pemerintah atau otoritas terkait lebih bijak menerapkan aturan, terkhusus royalti.

"Jangan langsung ditindak kasihan pedagang kecil," ia menambahkan.

Senada disampaikan Darwin (29) pemilik kafe Box di Saor Mahahe, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Ia tidak mengetahui pasti isi UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan PP Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan hak cipta lagu dan musik.

Menurutnya, pelaku usaha perlu mendapatkan edukasi dari pihak terkait, termasuk pencipta musik.

"Harus edukasi jelas, karena beberapa musisi tidak mempermasalahkan lagunya diputar," kata Darwin. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved