Keterbukaan Informasi Publik
Hari Kedua Sosialisasi di Mamasa, KI Sulbar Tekankan Penguatan PPID dan Penyediaan Informasi Akurat
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan pemahaman keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlangsung selama dua hari di Kabupaten Mamasa, Selasa–Rabu, 5–6 Agustus 2025.
Pada hari kedua, sosialisasi difokuskan untuk jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mamasa.
Baca juga: KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir
Sedangkan hari pertama diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Mamasa.
Sosialisasi mengangkat tema “Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.”
Lima Komisioner KI Sulbar hadir sebagai narasumber, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah, Masram, dan M. Danial.
Sosialisasi dipandu oleh Plt. Kabid Pengelolaan Informasi dan Statistik Dinas Kominfo SP Sulbar, Riny Hadiwijaya, bersama tim.
Hak Akses Informasi dan Informasi yang Dikecualikan
Wakil Ketua KI Sulbar, Arman Jaya, memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik.
“Pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan disertai alasan yang jelas. Pengguna informasi wajib mencantumkan sumbernya, baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi,” ujar Arman.
Ia juga menyampaikan, terdapat beberapa informasi dikecualikan dan tidak dapat diakses publik.
Seperti informasi dapat membahayakan negara, bersifat rahasia jabatan, berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, atau menyangkut hak pribadi.
Selain itu, badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi akurat dan tidak menyesatkan.
Juga membangun sistem informasi dan dokumentasi agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Peran PPID dalam Tata Kelola Informasi
Komisioner Firdaus Abdullah mengangkat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam tata kelola informasi publik.
"PPID wajib dibentuk oleh badan publik untuk mempermudah akses informasi. Mereka bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan serta penyajian informasi," jelas Firdaus.
Ia menambahkan, informasi wajib diumumkan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sengketa Informasi dan Mekanisme Penyelesaian
Komisioner Masram menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik di desa serta prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Menurutnya, jika permohonan informasi tidak ditanggapi oleh badan publik, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja.
Jika keberatan tidak direspons atau hasilnya tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke KI dalam waktu 14 hari kerja.
“Pengajuan dilakukan ke kantor KI. Jika berkas lengkap, akan diregister dalam tiga hari kerja. Bila belum lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi. Jika tetap tidak dilengkapi, maka permohonan tidak dapat diregister,” terang Masram.
Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi di Mamasa
Sosialisasi ditutup oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal.
Ia menegaskan pentingnya pembentukan dan penguatan PPID di Kabupaten Mamasa agar keterbukaan informasi publik berjalan maksimal.
Sebagai bentuk dukungan, kegiatan di akhiri dengan pembubuhan tanda tangan oleh peserta terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mamasa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.