Pencemaran Lingkungan
Respon Aduan Warga, Tim Terpadu Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Baras Pasangkayu
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Jumat 1 Agustus 2025.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran limbah perusahaan sawit di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Jumat 1 Agustus 2025.
Menyusul laporan masyarakat mengeluhkan dugaan pencemaran sungai oleh PT Palma Sumber Lestari.
Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kehutanan Sulbar periksa langsung lokasi pabrik.
Baca juga: DLH Pasangkayu Pastikan Laporan Pencemaran Limbah PT Palma Diteruskan ke Provinsi
Termasuk area sekitar terdampak.
Pemeriksaan meliputi pengambilan sampel air sungai untuk uji laboratorium, pengecekan sistem pengolahan limbah, serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah dan saluran pembuangan.
“Kami sudah mengambil sampel dari titik diduga menjadi lokasi pembuangan limbah. Kami juga meninjau kebun sawit warga untuk memastikan teknik land application diterapkan sesuai aturan,” ujar Dermawan.
Sebagai informasi, land application adalah metode pemanfaatan limbah cair kelapa sawit disalurkan ke tanah sebagai pupuk organik karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Pihak perusahaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Mill Manager PT Palma Sumber Lestari, Sugianto, menyatakan siap memperbaiki jika ditemukan pelanggaran, dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, mengungkapkan perusahaan mengklaim memiliki 132 hektare lahan untuk land application.
Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan hanya 95,1 hektare yang tersedia.
“Dari luasan tersebut, sebagian lahan sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan, sementara sisanya masih dalam proses penggalian saluran,” jelas Alexander.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan penanganan dugaan pencemaran ini harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi.
“Kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan lingkungan harus berjalan selaras, agar tetap berkontribusi pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Aksan.
Ia menambahkan, penanganan aduan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Aksan juga menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Secara khusus, Pasal 14 ayat 1 huruf (f) melarang pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke sungai atau saluran air yang dapat mencemari lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang masa depan lingkungan dan keselamatan warga,” pungkas Aksan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.