Pencemaran Lingkungan

Limbah Cemari Sungai Salubiro Pasangkayu, PT Palma Sumber Lestari Disanksi DLH Sulbar

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
SANKSI PERUSAHAAN SAWIT - Kepala DLHK Sulawesi Barat Zulkifli Manggazali mengatakan pihaknya membeir sanksi kepada PT. Palma Sumber Lestari, yang diduga melakukan pencemaran sungai Salubiro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat memberi sanksi kepada manajemen PT Palma Sumber Lestari, yang diduga melakukan pencemaran sungai Salubiro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

"Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli. 

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah," terangnya lagi.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Izin Usaha PT Toscano Indah Pratama di Pasangkayu Terancam Dihentikan

Baca juga: Mengenal Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Semprot Hercules Karena Ucapanya

Zulkifli menegaskan, setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi peringatan kepada setiap perusahaan  terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak. 

Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved