Pencemaran Lingkungan
Respon Aduan Warga, Tim Terpadu Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Baras Pasangkayu
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Jumat 1 Agustus 2025.
“Kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan lingkungan harus berjalan selaras, agar tetap berkontribusi pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Aksan.
Ia menambahkan, penanganan aduan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Aksan juga menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Secara khusus, Pasal 14 ayat 1 huruf (f) melarang pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke sungai atau saluran air yang dapat mencemari lingkungan.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi tentang masa depan lingkungan dan keselamatan warga,” pungkas Aksan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.