Sabtu, 23 Mei 2026

Opini

Makna Tersirat: Konotasi Negatif dan Positif

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat bukanlah hal baru dalam dinamika bernegara. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Makna Tersirat: Konotasi Negatif dan Positif
dok Asyraf Alharaer Assegaf
Asyraf Alharaer Assegaf (Mahasiswa IAIN Parepare) 

Namun sebaliknya, dari perspektif sebagian masyarakat, terutama generasi muda, simbol ini memiliki konotasi positif.

Ia dipandang sebagai representasi perjuangan terhadap ketidakadilan, simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, dan bentuk solidaritas terhadap sesama.

Dalam pandangan ini, bendera bajak laut bukan simbol pemberontakan, melainkan medium ekspresi kreatif dan damai atas keresahan sosial.

Lebih lanjut, pemerintah dan masyarakat harus menyadari bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi sesuai dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang 1945 : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, penghormatan terhadap simbol negara merupakan aspek fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam setiap bentuk ekspresi di ruang publik.

 Bendera merah putih sebagai lambang kedaulatan dan identitas nasional, tidak hanya memiliki kedudukan hukum, tetapi juga nilai historis dan emosional yang mendalam bagi Bangsa Indonesia.

Merah putih berkibar dengan taruhan nyawa para pejuang. “Sekecewa apapun kita pada kebijakan pemerintah jangan sandingkan merah putih dengan simbol apapun yang bernilai rendah, merah putih berkibar di bumi pertiwi di perjuangkan dengan taruhan nyawa para pejuang kita ini simbol negara wajib kita hargai sebagai bangsa beradab.” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim Mengga.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa segala bentuk pengibaran atau pemasangan bendera harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kesopanan, kepatuhan, dan etika kebangsaan.

Meski ketentuan terkait pemasangan bendera diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh pemerintah daerah terkait dengan larangan pengibaran bendera Israel.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. 

Dengan demikian, tidak terdapat peraturan yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera bertema anime selama bendera tersebut tidak dipasang sejajar atau lebih tinggi dari bendera merah putih.

Kita harus mampu menanggapi hal semacam ini dengan bijak. Dalam kehidupan bernegara, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Namun demikian, kita juga tidak bisa menafikkan bahwa dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, terdapat berbagai luka sosial, ketidakadilan, dan dinamika buruk yang masih berlangsung hingga hari ini.

Namun, ada hal yang tak kalah penting untuk terus diingat bahwa perjuangan dan pengorbanan para leluhur untuk mencapai kemerdekaan.

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam simbol-simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.

Bukan sekadar kain yang dikibarkan, melainkan representasi identitas, martabat, dan sejarah kolektif bangsa Indonesia.

Bendera negara adalah lambang kesatuan dan kedaulatan yang berdiri diatas seluruh perbedaan politik, budaya, dan ekspresi individu.

Maka, sebesar apapun kekecewaan kita terhadap pemerintah, jangan pernah menyandang atau menyetarakan bendera negara dengan simbol lain.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved