Opini
Bendera One Piece dan Ruang Ekspresi Konstitusional Rakyat
Dalam kacamata hukum tata negara, perdebatan ini perlu disikapi dengan jernih dan proporsional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Negara yang demokratis dan menjunjung konstitusi seharusnya tidak bersikap represif atau mencurigai rakyat hanya karena simbol-simbol yang mereka pilih untuk berekspresi. Sebaliknya, negara justru dituntut untuk hadir dengan pendekatan dialogis, edukatif, dan partisipatif, bukan dengan stigmatisasi atau pembungkaman simbolik.
Mengedepankan dialog—bukan stigmatisasi—adalah cerminan sikap Pancasilais. Pancasila, terutama dalam sila kedua dan ketiga, mengajarkan penghormatan terhadap kemanusiaan dan semangat persatuan yang menghargai keberagaman ekspresi.
Dialog adalah bentuk pengakuan atas martabat warga negara sebagai subjek, bukan objek kekuasaan. Stigmatisasi, sebaliknya, menjauhkan rakyat dari negara dan mematikan ruang partisipasi.
Dalam filsafat Pancasila, menjaga kehormatan bendera bukan sekadar penegakan hukum simbolik, melainkan juga perwujudan nilai-nilai ontologis (keberadaan), epistemologis (pengetahuan), dan aksiologis (cita-cita luhur) bangsa. Bendera adalah jantung simbolik dari Pancasila itu sendiri. Maka, menghormatinya adalah tindakan yang benar secara konstitusional, etis secara moral, dan Pancasilais secara filosofis.
Menjaga kehormatan bendera negara tidak cukup hanya dengan menegakkan aturan, tetapi juga dengan memastikan bahwa nilai-nilai yang dikandung Merah Putih—keadilan, keberanian, solidaritas—tetap hidup di tengah rakyat, dalam cara yang mereka pahami dan alami.
Nasionalisme tidak boleh menjadi alat sensor, tetapi menjadi ruang bersama untuk menyatukan keragaman ekspresi dalam semangat konstitusionalisme dan Pancasila yang sehat.(*)