Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Bendera One Piece dan Ruang Ekspresi Konstitusional Rakyat

Dalam kacamata hukum tata negara, perdebatan ini perlu disikapi dengan jernih dan proporsional. 

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Bendera One Piece dan Ruang Ekspresi Konstitusional Rakyat
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Oleh : Sunny Ummul Firdaus

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece di bawah bendera Merah Putih telah memicu beragam respons di masyarakat. 

Ada yang melihatnya sebagai ekspresi kecintaan terhadap budaya pop global, namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai indikasi penurunan nasionalisme. 

Dalam kacamata hukum tata negara, perdebatan ini perlu disikapi dengan jernih dan proporsional. 

Yang jauh lebih penting daripada sekadar legalitas adalah bagaimana negara merespons ekspresi rakyat dalam koridor demokrasi konstitusional yang menjunjung kebebasan dan keadilan.

Secara konstitusional, Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya. 

Oleh karena itu, selama tidak mengandung unsur penghinaan, permusuhan, atau ajakan makar, pengibaran simbol komunitas atau budaya pop—seperti bendera One Piece—merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks perlindungan terhadap bendera negara, UU No. 24 Tahun 2009 memang menegaskan batasan yang tidak boleh dilanggar. Pasal 24 menyatakan: “Setiap orang dilarang mencoret, merusak, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.” 

Dengan demikian, larangan berlaku pada tindakan yang secara eksplisit merendahkan kehormatan Merah Putih, bukan pada keberadaan simbol lain yang dikibarkan secara terpisah. 

Penting untuk selalu menghormati posisi bendera negara. Selama bendera Merah Putih dikibarkan di posisi terhormat dan tidak disamakan kedudukannya, secara hukum tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Penggunaan bendera bajak laut oleh komunitas sopir truk, misalnya, dapat dilihat sebagai bentuk ekspresi identitas sosial, bukan bentuk pembangkangan terhadap negara. 

Karakter Luffy dalam serial One Piece dipuja bukan karena ideologinya, melainkan karena nilai-nilai yang dia simbolkan, keberanian, kejujuran, solidaritas, dan semangat melawan ketidakadilan. 

Ironisnya, nilai-nilai ini justru beririsan dengan semangat konstitusi kita: keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved