Kasus Uang Palsu UIN
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald
Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam
TRIBUN-SULBAR.COM- Annar Sampetoding, berdalih soal keterlibatanya dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu.
Terdakwa Annar juga membantah soal tudahan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Dari tudahan itu, terdakwa Annar akan melaporkan sejumlah oknum aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar usai menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang.
Dirinya merasa dikriminalisasi dan mengaku tak pernah diperiksa saat dinyatakan sebagai buron.
Baca juga: Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca juga: ASLI Sulbar Kecam Oknum Polisi Polres Mateng Lecehkan Kurir Perempuan di Kamar Kos
“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja. Tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” tegasnya.
Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam.
“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya pasti melawan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.
Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.
"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya
Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.
"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya
"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak. Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," sambungnya
Dia menyebut, Annar mentrasfer ke Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp 300 juta.
Uang ratusan juta itu diperuntukkan untuk membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.
"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya
Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.
"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya. Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya
"Nanti kalau sudah terpenuhi kelengkapan berkas yang tiga orang tersangka itu nanti akan menyusul tiga berkas tersebut," sambungnya.(*)
Annar Salahuddin Sampetoding
terdakwa kasus uang palsu
Sidang Kasus Uang Palsu
pabrik uang palsu UIN Makassar
Pengadilan Negeri Gowa
Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.