Pencabulan Anak
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman
Pelaku RA (42) menyalurkan aksi bejatnya dengan alasan melampiaskan hawa nafsunya.
Editor:
Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Pria inisial RA (42) saat masuk di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, dia ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (30/7/2025).
Mengenakan rompi orange tahanan serta kedua tangan diborgol dan pakai masker.
Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.
"Sudah ditetapkan tersangka, iya motif seperti itu, ingin lampiaskan hafa nafsu, modusnya bujuk rayu," kata Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menyebut saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui persis kronologi kejadian.
Kedua korban kata Mulyono merupakan kerabat dari istri pelaku, sempat dirawat karena palaku tak punya anak.(*)
Berita Terkait:#Pencabulan Anak
| Kepsek PAUD di Polman Resmi Ditahan, Dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Bui |
|
|---|
| Warga Tommo Mamuju Diringkus Polisi Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Masuk Dapur Tarik dan Peluk Korban |
|
|---|
| Polisi Periksa 11 Saksi, Kasus Dugaan Pelecehan 4 Anak Usia Dini di Binuang Polman |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
|
|---|
| Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pria-inisial-RA-42-saat-masuk-di-ruang-pemeriksaan-Satreskrim-Polres-Polman.jpg)