Kantor Lurah Dibongkar

KRONOLOGI Kantor Lurah Sumarorong Mamasa Dibongkar Pemilik Lahan, Kecewa Dijanji Terus

Pemda berjanji membongkar mandiri dengan batas waktu hingga Juni 2025. Namun hingga batas waktu, tidak ada tindakan konkret dari pemerintah. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamasa
Kantor Lurah dibongkar - Tiga pekerja sedang membongkar atap kantor Lurah Sumarorong yang berada di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada Sabtu (26/7/2025). Kantor lurah ini dibongkar ahli waris pemilik lahan yang kecewa ganti rugi lahan belum dibayarkan Pemkab Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kantor Lurah Sumaorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dibongkar pihak keluarga Darwis, yang mengklaim bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi mereka.

Aksi pembongkaran dipimpin langsung oleh Papa Pendi, kerabat dekat Darwis, Sabtu (27/7/2025).

Pendi mengatakan, sebelumnya dilaksanakan negosiasi antara keluarga pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa

Pemda berjanji membongkar mandiri dengan batas waktu hingga Juni 2025.

Namun hingga batas waktu, tidak ada tindakan konkret dari pemerintah. 

Baca juga: Dua Pria Tertimpa Tembok Masjid hingga Tewas di Campalagian Polman, Polisi Selidiki

Baca juga: Rutin Konsumsi Kacang, Bisa Kurangi Depresi dan Memperbaiki Mood

Merasa janji tak ditepati, Darwis dan keluarganya memutuskan membongkar bangunan kantor kelurahan tersebut.

Pembongkaran disaksikan Indrayani, staf Kelurahan Sumarorong

Material bangunan masih bisa dimanfaatkan seperti seng dan kayu bekas, telah diamankan pihak aset daerah. 

Nantinya diambil dan dikelola oleh instansi berwenang.

Situasi di lokasi pembongkaran berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif tanpa ada insiden yang mengganggu ketertiban umum. 

Pemilik lahan, Darwis, mengaku kesal karena pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.

Awalnya kantor hanya disegel sebagai bentuk protes.

Namun, karena tak ada respons, Darwis akhirnya membongkar.

Hal ini disampaikan Arif, kuasa hukum Darwis, saat ditemui di lokasi.

“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif kepada Tribun-Sulbar.com.

Ia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati sebelumnya, Ramlan Badawi.

Tahun 2024, tim appraisal juga telah turun untuk menilai lahan.

Bahkan BPH (Berita Penilaian Harga) pun sudah terbit.

Namun pembayaran tetap ditunda.

“Dijanjikan bulan 10 tahun lalu, ditunda. Begitu terus,” ujarnya.

Pihak Darwis juga sudah bertemu Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.

Permohonan ulang diajukan dua kali, termasuk pada Maret 2025.

“Kami diminta tunggu lagi, katanya tiga hari selesai. Tapi nyatanya tidak ada uang,” beber Arif.

Karena itu, Darwis akhirnya membongkar bangunan berdiri di atas lahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemda Mamasa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved