Dana Desa Dicuri

Kasus Dana Desa Tapandullu Mamuju Rp 388 Juta Raib Naik ke Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?

Meski telah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum mengumumkan calon tersangka dalam kasus ini.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
DANA DESA DICURI - Pj Kepala Desa Tapandullu, Jumardin (kiri), saat melapor ke SPKT Polda Sulbar, Senin (16/6/2025). Ia melaporkan kehilangan dana desa sebesar Rp 388 dari dalam mobil pribadinya yang saat diparkir di depan Toko Mitra Listrik, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan pencurian dana desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp 388 juta, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Bukti-bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan dokumen laporan sudah kami kumpulkan," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Sulbar, Senin (21/7/2025).

Menurut Recky, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Termasuk saksi ahli.

Baca juga: Dana Desa Rp388 Juta Raib, Kadis PMD Mamuju Beri Sinyal Pencopotan Pj Kades Tapandullu

Jumlah saksi itu, lanjutnya, masih berpotensi bertambah.

"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terkait akan kami telusuri," tegasnya.

Dana Raib dalam Mobil

Kasus ini mencuat setelah dana desa sebesar Rp 388 juta dilaporkan hilang pada Senin (16/6/2025).

Uang tersebut disimpan di dalam mobil milik Penjabat Kepala Desa Tapandullu, Jumardin.

Jumardin mengaku dana tersebut rencananya akan disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin, serta honor kader desa.

 

"Uangnya baru saja ditarik dari bank dan disimpan di mobil karena keesokan harinya akan dibagikan. Saya juga sudah hubungi para penerima," kata Jumardin saat ditemui di Mapolresta Mamuju kala itu.

Ia menyebut, dana BLT itu diperuntukkan bagi 29 keluarga penerima manfaat (KPM). 
Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total Rp 1,8 juta per keluarga.

Siapa Calon Tersangka?

Meski telah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum mengumumkan calon tersangka dalam kasus ini.

Kompol Recky menyatakan, penyidik masih mendalami peran dan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.

"Kami belum bisa menyampaikan siapa yang berpotensi jadi tersangka, tapi penyidikan berjalan intensif dan transparan," jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, guna memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved