Kemenkum Sulawesi Barat

Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Permenkum 26/2023, Perkuat Layanan e-Grasi Berbasis Elektronik

Hidayat menyebut regulasi ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan layanan grasi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi secara digital.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
DESIMINASI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, saat mewakili Kepala Kanwil, Sunu Tedy Maranto, dalam kegiatan diseminasi Permenkum tersebut secara virtual, Rabu (17/7/2025). Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, di ruang kerjanya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyatakan komitmennya dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik (e-Grasi).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, saat mewakili Kepala Kanwil, Sunu Tedy Maranto, dalam kegiatan diseminasi Permenkum tersebut secara virtual, Rabu (17/7/2025). Ia didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, di ruang kerjanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Polda, Bahas Keanggotaan MKN Wilayah

Hidayat menyebut bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan layanan grasi yang lebih transparan, cepat, dan terintegrasi secara digital.

“Transformasi layanan ke sistem elektronik ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di bidang hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Permenkum No. 26 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenkum No. 49 Tahun 2016.

Regulasi yang diundangkan pada 20 Oktober 2023 ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pengajuan dan pengelolaan grasi melalui layanan e-Grasi.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Pimpinan Pascasarjana UMI, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

“Layanan e-Grasi adalah bagian integral dari upaya reformasi birokrasi. Kami harap seluruh pihak memahami dan menjalankan sistem ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai hukum,” ujar Widodo.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Ditjen AHU dalam mempercepat transformasi layanan hukum berbasis digital di seluruh Indonesia.

Pada kegiatan diseminasi ini, materi disampaikan oleh sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang menjelaskan integrasi e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selain itu, Ketua Tim Kerja Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi (GAAR) memaparkan substansi perubahan regulasi, teknis layanan e-Grasi, serta simulasi penggunaan aplikasi untuk operator di daerah.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved