Mamuju Tengah

Takut Kena Tilang Polisi, Sopir Truk di Mamuju Tengah Terpaksa Menepi di Kios-kios Warga

Bahkan beberapa kendaraan lainnya terpantau putar balik setelah mengetahui ada razia kendaraan di lokasi tersebut

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
RAZIA KENDARAAN - Sejumlah truk parkir di bahu jalan Trans Sulawesi, Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (16/7/2025). Dimana, supir truk ini sengaja berhenti untuk menghindari dari razia kendaraan oleh kepolisian. (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sejumlah pengemudi truk di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menghindari razia kendaraan dalam operasi patuh Marano 2025 Polres Mamuju Tengah.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (16/7/2025), truk-truk ekspedisi ini memilih berhenti di kios-kios milik warga untuk menghindari razia polisi.

Terlihat, mereka berhenti di kios pinggir jalan sekitar 100 meter dari lokasi razia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo.

Baca juga: Kios Dibongkar Mandiri, Pedagang Pasar Lama Topoyo Selamatkan Material Bangunan

Baca juga: Pemuda Tanangan Majene Ditangkap Bawa Sabu, Sempat Buang Barang Bukti saat Dikejar Polisi

Mereka lebih memilih menunggu razia selesai, ketimbang melanjutkan perjalanannya.

Bahkan beberapa kendaraan lainnya terpantau putar balik setelah mengetahui ada razia kendaraan di lokasi tersebut.

Seorang supir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia takut melanjutkan perjalanannya dikarenakan takut ditilang.

Sehingga, dirinya bersama rekan-rekan supir lainnya memilih berhenti sekaligus beristirahat di kios milik warga.

"Sekitar dua jam mka disini berhenti, takutnya kena tilang sama Pak Polisi," akunya.

Belum diketahui pasti, penyebab ia takut melanjutkan perjalanannya, karena ketika ditanya oleh Tribun-Sulbar.com, dirinya enggan memberitahu.

Sementara itu, pengendara motor bernama Bahri mengaku memilih putar balik saat hendak menuju ke arah Utara, Desa Salupangkang dikarenakan dirinya lupa membawa SIM dan STNK.

"Saya mau kerumah Tante, jadi saya pikir tidak perlu bawa SIM dan STNK ternyata ada razia, makanya saya putar balik saja Pak," jelasnya.

"Mungkin, setelah ambil SIM dan STNK di rumah saya kembali lagi kesini," kuncinya.

Informasi tambahan, operasi pekat Marano 2025 Polres Mateng akan berlangsung selama 14 hari.

Dimulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 mendatang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved