Sandeq Heritage Festival 2024

Segini Rincian Utang Sandeq Heritage Festival 2024, Ridwan Kecewa Usai Bertemu Gubernur Sulbar SDK

Ia pun memberi batas waktu hingga Agustus 2025 bagi Pemprov Sulbar untuk menyelesaikan pembayaran.

Editor: Nurhadi Hasbi
Ridwan
Ketua Komunitas Bahari Mandar, Muhammad Ridwan Alimuddin, mendatangi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), di kediamannya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa malam (15/7/2025). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menagih sisa utang Pemerintah Provinsi Sulbar terkait pelaksanaan Sandeq Heritage Festival 2024. 

“Kalau belum ada kejelasan juga, saya akan menyomasi Pemprov,” tegas Ridwan.

Ridwan mengaku kecewa karena belum ada kepastian dari Gubernur SDK dalam pertemuan tersebut.

“Tidak ada keputusan jelas. Beliau malah bertanya apakah ada kontrak tertulis soal ini atau tidak,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, polemik ini bermula pada Juni 2024 saat Dinas Pariwisata Sulbar memintanya mempresentasikan konsep Sandeq Race di hadapan Pj Gubernur Sulbar saat itu, Bahtiar Baharuddin.

Konsep awal adalah mengirim 17 perahu Passandeq ke Kalimantan untuk mengikuti upacara HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun ditolak.

“Pj Gubernur malah minta jumlahnya ditambah jadi lebih dari 34 perahu atau bikin kegiatan skala besar di Sulbar saja,” kata Ridwan.

Ridwan lalu mengajukan proposal senilai Rp 2,7 miliar. Namun, respons Pj Gubernur justru menaikkan alokasi anggaran secara lisan.

“Kata beliau, ‘Jangan buat saya malu, saya siapkan anggaran Rp 5 miliar’,” ujarnya menirukan ucapan Pj Gubernur saat itu.

Sebagai bentuk dukungan formal, Gubernur kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1090 Tahun 2024 tertanggal 31 Agustus 2024, tentang pembentukan Gugus Tugas Sandeq Heritage Festival.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur bertindak sebagai pelindung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mithhar sebagai Ketua Panitia, Ridwan Alimuddin sebagai Wakil Ketua, dan Kadis Pariwisata Darmawati Anshar sebagai Sekretaris.

“Semua dokumen resmi ada. Tapi sampai hari ini, hak-hak Passandeq belum dipenuhi,” tutup Ridwan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved