Berita Sulbar

Mulai 2026, BPKPD Sulbar Akan Dipecah Jadi Dua OPD: Bapenda dan BPKAD

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menjelaskan langkah ini merupakan hasil evaluasi terhadap beban kerja dan kebutuhan daerah

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
PERUBAHAN RANPERDA - DPRD Sulbar resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (15/7/2025). Perubahan ini akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 45 menjadi hanya 29 unit saja. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2026. 

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar akan dipecah menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) terpisah.

Selain itu, enam OPD turut digabungkan. Dari total 35 tersisa hanya 29 unit saja.

Baca juga: Raih Berkah dan Ketenangan Hati dengan Salat Duha: Panduan Lengkap Beserta Keutamaannya

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Mantapkan Agenda Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Pengayoman ke-80

Perubahan ini merupakan bagian dari Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Sulbar dalam rapat paripurna, Selasa (15/7/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menjelaskan langkah ini merupakan hasil evaluasi terhadap beban kerja dan kebutuhan daerah.

“BPKPD akan dipecah menjadi dua OPD, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tipe B yang fokus pada fungsi pemungutan dan pengelolaan pendapatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tipe B yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan dan pengelolaan aset,” jelas Syamsul.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar ini menegaskan pentingnya dukungan anggaran dan sumber daya manusia agar dua OPD baru ini dapat berjalan optimal.

“Dukungan anggaran, struktur, dan SDM perlu disiapkan sejak sekarang, dan harus dipastikan masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.

Pembentukan dua OPD ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, transparansi keuangan daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Barat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved