BSU Ketenagakerjaan

BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli: Panduan Lengkap Cek Status dan Syarat Penerima

Datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan e-KTP dan bukti status penerima dari Pospay

Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos hingga 31 Juli: Panduan Lengkap Cek Status dan Syarat Penerima
kompas.com
Ilustrasi BSU

TRIBUN-SULBAR.COM – Kabar gembira bagi pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos adalah hingga 31 Juli 2025.

Wakil Presiden Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad, menegaskan bahwa dana BSU yang tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Masriadi Sebut Pemecahan BPKPD Jadi Dua OPD, BKAD dan Bapenda Momentum Perkuat Keuangan Daerah

Baca juga: Status BSU 2025 Bikin Galau: Mengapa Data di Kemnaker dan Pospay Berbeda?

 Oleh karena itu, penerima diharapkan segera melakukan pencairan.

Untuk mempermudah proses, penerima BSU yang akan mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay. 

Informasi ini, sebagaimana dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), menjadi solusi bagi kendala rekening bermasalah.

Kemnaker menegaskan, jika rekening penerima bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), BSU akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay:

Unduh dan buka aplikasi Pospay.

Klik tombol (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah.

Pilih logo Kemenaker.

Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Klik "Cek Status Penerima".

Jika terdaftar, ambil foto e-KTP dengan jelas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved