Berita Sulbar

Inilah Daftar OPD Pemprov Sulbar yang Dirampingkan, dari 35 Jadi 29

Perampingan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang sepenuhnya sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga

|
Editor: Abd Rahman
SUANDI
PERUBAHAN RANPERDA - DPRD Sulbar resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (15/7/2025). Perubahan ini akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 45 menjadi hanya 29 unit saja. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa, 15 Juli 2025. 

Keputusan Ini memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi hanya 29.

Langkah tersebut dilakukan karena adanya efisiensi birokrasi di Sulbar.

Baca juga: Kesaksian Warga, Melihat Langsung Ledakan Pickup di Mamuju Tengah Pasca Menabrak Truk Box

Baca juga: Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Starter, Ini Langkah Penanganan Awal yang Wajib Dilakukan

Perampingan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang sepenuhnya sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. 

Tujuan utamanya adalah efisiensi anggaran dan efektivitas kerja, sebuah komitmen yang ditegaskan Gubernur SDK.

Berikut  OPD strategis  Akan Digabungkan :

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A): Hasil gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A): Gabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pariwisata.

3. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A): Menggabungkan Dinas Transmigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja.

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Tipe A): Hasil penggabungan Dinas Perumahan, Permukiman & Pertanahan dengan Dinas Perhubungan.

5. Dinas Sosial, PPPA dan PMD (Tipe A): Menggabungkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (Tipe A): Gabungan dari Dinas Kesehatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk & KB.

7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe A): Hasil penggabungan Badan Kepegawaian dengan Dinas Pengembangan SDM.

Selain itu, terbentuk pula OPD baru untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Tipe B) yang dipisahkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan, sehingga kini ada dua lembaga terpisah.

Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B).

Gubernur SDK secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah perampingan ini. 

Ia menyoroti inefisiensi yang ada, seperti keberadaan jabatan yang tidak relevan dengan kebutuhan daerah.

 “Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

Ia juga mengkritisi Dinas Perhubungan yang dinilai terlalu besar, padahal banyak urusan seperti jembatan timbang, terminal, dan pelabuhan merupakan kewenangan pusat.

 "Anggaran kita cuma Rp 2 triliun, tapi pejabat eselon II ada 42 orang. Ini tidak sehat. Karena itu, saya dukung penuh langkah perampingan ini," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus),Syamsul Samad  menjelaskan bahwa penggabungan OPD ini telah melalui kajian panjang dan mendalam. 

Ia menegaskan bahwa banyak OPD selama ini tidak berjalan efektif jika berdiri sendiri. 

"Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” jelas Syamsul.

Meskipun Perda ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2026, pengesahannya dilakukan lebih awal agar dapat segera dimasukkan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

 "Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap," tambah Syamsul.

Untuk pejabat eselon II yang terdampak penggabungan OPD, Pemerintah Provinsi akan melakukan proses seleksi terbuka atau selter kembali.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved