Anggaran Polri Melejit
Anggaran Polri Melejit Rp173 Triliun, FPPI Mamuju Soroti Kinerja dan Potensi Korupsi
Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun, sehingga total anggaran yang diajukan untuk tahun 2026 mencapai Rp173,4 triliun.
“Amerika menyuruh kita bersaing di pasar global, tapi mereka justru menutup akses masuk produk kita. Ini bukan perdagangan bebas, tapi alibi untuk memiskinkan negara berkembang secara sistematis. Inilah puncak kapitalisme yang disebut imperialisme,” tegasnya.
FPPI mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan ketergantungan terhadap pasar negara maju seperti Amerika Serikat dan mulai membangun sistem ekonomi mandiri yang adil bagi rakyat, termasuk dalam hal kedaulatan pangan.
“Kalau pemerintah tidak mampu menegosiasikan kebijakan Donald Trump, rakyat kecil seperti petani, nelayan, dan buruh akan makin terpinggirkan. Pengangguran bisa melonjak,” ujarnya.
Menurutnya, negara seharusnya mampu membaca situasi dan menjalankan fungsi utamanya untuk mensejahterakan rakyat.
“Memang bisa mencari pasar baru di negara lain, tapi tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan karena menyangkut obligasi dan kesepakatan dagang yang panjang. Yang jelas, negara kita tidak boleh berharap belas kasih dari negara maju seperti Amerika,” tandasnya.
“Oleh karena itu, DPR dan pemerintah harus mengevaluasi secara serius kinerja Polri sebelum menyetujui tambahan anggaran. Dalam situasi global yang penuh tekanan dan kondisi dalam negeri yang sulit, seharusnya negara berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah anggaran untuk institusi yang belum membenahi kinerjanya,” tutupnya. (*)
Kasus Hilangnya Karyawan Koperasi BUMN, Suami Nasabah Diperiksa Polisi, Istri Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Ayah di Tutar Polman Ditebas Anak Kandung saat Salat di Masjid |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pemuda di Tutar Polman Tebas Ayah Kandung Hingga Tewas |
![]() |
---|
Viral di Medsos Terdakwa Persetubuhan Anak Ngaku Tak Bersalah Usai Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Proyek Pasar Mamasa, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban dan Tuding Ada Dalang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.