Koruptor Muda Indonesia

Wanita Cantik Asal Kalimantan Ini Dijuluki Koruptor Termuda di Indonesia yang Ditangkap KPK

Afifah ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur karena diduga menerima dan menyimpan uang hasil suap sebesar Rp447 juta.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
KORUPTOR TERMUDA - Nur Afifah Balqis, koruptor termuda yang ditangkap KPK. Bilqis adalah politisi Demokrat Kalimantan Timur, ditangkap bersama bupati PPU. 

Kasusnya sempat menyita perhatian karena keterlibatannya dalam praktik “uang ketok” di DPRD.

Korupsi Usia Muda

Keterlibatan tokoh-tokoh muda dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa usia bukanlah jaminan moral.

Banyak dari mereka memiliki pendidikan tinggi, posisi strategis, bahkan citra publik yang positif.

KPK mengingatkan bahwa jabatan publik harus disertai integritas, bukan sekadar pencapaian usia atau latar belakang.

Kasus Nur Afifah Balqis menjadi refleksi penting bahwa generasi muda pun tak lepas dari godaan korupsi, terlebih jika kekuasaan digunakan tanpa pengawasan dan nilai etik.

Tampung Miliaran Uang Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), dan JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Ditangkap di Mal

Abdul Gafur, Nur Afifah, dan sembilan orang lainnya terjaring OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).

Selain keduanya, KPK juga menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan PPU Jusman, serta satu pihak swasta sebagai pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved