Ayah Hamili Anak

Remaja 17 Tahun Dihamili Ayah Kandung, DP3A Majene Beri Perlindungan Menyeluruh

Pendampingan intensif diberikan, mencakup aspek hukum, psikologis, maupun sosial, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan perspektif

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Tribunnews
ILUSTRASI seorang karyawati tambang di Kalukku Mamuju korban pelecehan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene terus memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, seorang remaja 17 tahun dihamili oleh ayah kandungnya.

Korban bersama bayinya dalam kondisi aman dan telah berada dalam perlindungan penuh Dinas PPPA Majene.

‎Kepala Dinas PPPA Majene, Darman, menegaskan  pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak awal kasus ini terungkap. 

Baca juga: Sudah Periksa Terlapor Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Kadis di Sulbar Aniaya Anak Kandung

Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Polman Stabil, Harga Beras, Tomat, Cabai, hingga Bawang Meroket

Pendampingan intensif diberikan, mencakup aspek hukum, psikologis, maupun sosial, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan perspektif korban.

‎“Kami telah turun langsung ke rumah korban bersama ibu kandungnya. Saat ini korban dalam penanganan bertahap dan sudah mendapatkan layanan pendampingan,” ujar Darman, saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya, Selasa (8/7/2025).

‎Menurut Darman, DP3A bekerja sama dengan tenaga profesional termasuk psikolog untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Pemulihan kondisi mental dan emosional korban menjadi prioritas utama.

‎“Kami tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi korban, agar bisa kembali menjalani hidup secara normal,” tegasnya.

‎Pendekatan DP3A tidak berdiri sendiri. Mereka aktif mendorong sinergi lintas sektor seperti aparat kepolisian, lembaga pendidikan, serta masyarakat, demi memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan di Majene. Edukasi dan sosialisasi juga rutin dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, menyebut kondisi korban dan bayinya dalam keadaan sehat. Ia memastikan fokus kepolisian saat ini bukan hanya proses hukum terhadap pelaku, tapi juga memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

‎“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh. Korban kini berada dalam penanganan DP3A Majene dan dipastikan berada di lingkungan yang aman dan suportif,” kata Laurensius kepada wartawan. 

‎Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

‎DP3A Majene berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mendeteksi dan melaporkan potensi kekerasan di sekitar mereka.

 “Kami terbuka menerima laporan dan akan terus berjuang agar korban kekerasan seksual tidak lagi merasa sendiri,” pungkas Darman.(*)

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved