Anak Laporkan Ayah
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Kadis di Sulbar Diduga Aniaya Anak Kandung
Pihak penyidik masih menunggu kedatangan kasat Reserse untuk menentukan waktu gelar perkara dan penetapan status hukum terhadap terlapor.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia AP engatakan kasus kekerasan yang dialami seorang perempuan ASN inisial LIS (26), yang diduga mendapat kekerasan dari ayahnya yang diduga seorang kepala dinas di Sulbar, akan segera memasuki tahapan penyidikan.
LIS Sebelumnya Kembali memberi tambahan keterangan kepada polisi pada Senin (7/7/2025), di kantor Polresta Mamuju.
“Prosesnya sudah kami laksanakan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Saat ini, tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara,” jelas Saskia.
Totalempat saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk sang ayah yang dilaporkan.
“Sudah kami periksa juga ayah dari korban. Jadi sekarang tinggal menunggu keputusan dari kasat kami terkait kapan dilakukan gelar perkaranya,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Oknum Kadis di Sulbar ke Tahap Penyidikan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas di Sulbar Dilaporkan Anak Kandung Terkait Dugaan Kekerasan
Saat ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Reza Pranata, selaku atasan penanganan kasus, masih berada di luar kota.
Pihak penyidik masih menunggu kedatangannya untuk menentukan waktu gelar perkara dan penetapan status hukum terhadap terlapor.
Terkait bukti pendukung, Saskia menyebut, pihaknya telah menerima hasil visum dari korban yang memperkuat dugaan KDRT tersebut.
“Ada beberapa luka yang tercantum dalam hasil visum. Tapi detailnya belum bisa kami sampaikan karena menyangkut privasi korban,” kata Saskia.
Ia juga membenarkan korban telah mendapat pendampingan psikologis.
Hasil evaluasi menunjukkan indikasi trauma, meski pihak kepolisian enggan membeberkan lebih jauh detail pemeriksaannya.
“Yang jelas semua prosedur sudah kami jalankan. Tinggal menunggu gelar perkara untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terkait kemungkinan penahanan atau penetapan tersangka, Saskia menambahkan bahwa hal itu sepenuhnya akan diputuskan dalam gelar perkara oleh pimpinan mereka.
Kronologi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.