Kemenkum Sulbar

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Fasilitasi Penyusunan 4 Raperda Inisiatif DPRD Mamuju Tengah

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif

Editor: Abd Rahman
Istimewa
RANPERDA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, memimpin langsung fasilitasi penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Mamuju Tengah pada Selasa (8/7). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, memimpin langsung fasilitasi penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Mamuju Tengah pada Selasa (8/7).

Didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhani, kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Penting Untuk Pengelolaan KI

Baca juga: 648 Koperasi Merah Putih di Sulbar Diluncurkan 19 Juli, Mamasa dan Polman Percontohan

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif.

Ia menegaskan bahwa pelibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Perda adalah pemenuhan aspek formil yang diamanahkan Pasal 94 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Fasilitasi ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk menciptakan Perda yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna, serta meminimalkan potensi judicial review dari masyarakat. 

Tujuannya adalah memastikan norma-norma yang terkandung dalam Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Mamuju Tengah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota Pansus empat Raperda, serta kepala dinas terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pendidikan.

Empat Raperda yang difasilitasi adalah:

1.Raperda tentang Pengelolaan Hutan Kota

2.Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa

3.Raperda tentang Perangkat Desa

4.Raperda tentang Pendidikan Non Formal.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved