Kemenkum Sulbar

Kunjungi Mamasa, Jajaran Kemenkum Sulbar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemberi Bantuan Hukum

‎​‎Dalam sesi pendampingan, Tim Penyuluh Hukum Sulbar memaparkan secara teknis cara pembentukan Pos Bantuan Hukum. 

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Kunjungan ke Mamasa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Mamasa. 

Kegiatan ini mencakup pendampingan  pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), monitoring dan evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum, serta pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIHN).

‎​Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto menyampaikan pentingnya pendirian Posbakum di Kabupaten Mamasa untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. 

‎Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta pelayanan bantuan hukum yang berkualitas di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamasa.

Baca juga: Aksi Petugas Damkar Mateng Padamkan Mobil Terbakar Habis, Ayah-Anak Selamat

Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN


‎​‎Dalam sesi pendampingan, Tim Penyuluh Hukum Sulbar memaparkan secara teknis cara pembentukan Pos Bantuan Hukum. 

‎Sementara itu, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan di Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata untuk mencocokkan data yang telah diunggah ke aplikasi SIDBANKUM. Kegiatan monev ini juga bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan hukum yang ada di Mamasa.

‎​Selain itu, Kemenkum Sulbar juga mengadakan pembinaan JDIHN secara daring. Mengacu pada Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum B08, kegiatan ini menggunakan modul dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk meningkatkan kapasitas pengelola JDIHN di wilayah agar dapat menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.



‎​Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula diskusi daring mengenai strategi implementasi kebijakan hukum dengan topik analisis Permenkum No. 16/2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pengawas Notaris. Diskusi ini dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi P3H.
‎​
‎Turut hadir pula perwakilan dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat, tim penyuluh hukum, dan panitia pengawas daerah Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved