Kemenkum Sulbar
Kemenkum Sulbar Imbau Pemkab Majene Revisi Perda RDTR
Kadiv P3H John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan sejumlah saran
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Majene.
Rombongan disambut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama dengan perancang peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dua Rumah di Baruga Majene Hangus Terbakar, Pemilik Menangis Histeris
Baca juga: Kesal Dijanji Pemda Mamasa, Warga Tutup TPA di Salubue
Saat menerima kunjungan konsultasi itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
"Kami sarankan Pemkab Majene merevisi Perda RDTR tersebut
"Revisi ini tidak hanya harus mengakomodasi poin-poin yang diputuskan oleh MA, tetapi juga bisa menyertakan aspirasi masyarakat lainnya yang relevan,"kata John.
Selain itu, John Batara Manikallo juga mengemukakan opsi alternatif, yaitu mencabut Perda RDTR yang ada dan menyusun ulang peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Opsi ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. (*)
Mamuju Mantapkan RPJMD 2025–2029, Kemenkum Sulbar Pastikan Regulasi Selaras dan Kuat |
![]() |
---|
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimpinan Instansi Vertikal Silaturahmi ke Kajati Sulbar |
![]() |
---|
Hadiri Webinar, Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
HUT Kemerdekaan ke-80, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergitas |
![]() |
---|
Upacara 17 Agustus Kadiv P3H Ingatkan Jajaran Filosofi Kemerdekaan, Memerdekakan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.