Ricuh Eksekusi Rumah
Warga Sebut Bentrok Massa vs Polisi Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Bak Film Aksi Banyak Luka
Menurutnya, persoalan tanah seperti ini sudah sering terjadi, namun baru kali ini ia menyaksikan langsung konflik yang berujung bentrokan
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil.
Massa mulai melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan.
Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.
Untuk meredam situasi, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit Rantis Barikade, serta tim Pengendalian Huru Hara (PHH) dari Brimob.
Setelah kondisi berhasil dikendalikan, aparat mengamankan 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku penyerangan.
Selain itu, dalam penyisiran, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan bahan bakar yang siap dirakit menjadi bom molotov, yakni dua jeriken 30 liter berisi BBM jenis pertalite serta 13 botol pertalite siap pakai.
Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
“Negara menjamin hak setiap warga, termasuk pelaksanaan putusan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, bukan untuk menindas,” tegas Anjar.
Inkrah Sejak 1999
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum pemohon, Abdul kadir mengatakan, tiga objek eksekusi dengan lahan seluas 60 are, mulai rumah hingga perkebunan kelapa.
Objek eksekusi ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.
Sebenarnya kata dia, putusan pengadilan sudah inkrah sejak 1999, namun eksekusi baru dilaksanakan 2025.
Inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam rentang waktu itu, pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum sampai tiga kali.
Jenguk Kapus Alu Korban Salah Tangkap Wagub Salim Minta Jangan Lagi Terjadi Kekerasan Giat Eksekusi |
![]() |
---|
Diduga Sempat Hilang Ingatan, Kapus Alu Korban Salah Tangkap di Polman Tak Kenali Kerabat |
![]() |
---|
Kapus Alu Korban Diduga Salah Tangkap Polisi di Polman Tak Ditanggung BPJS Wagub Salim Beri Bantuan |
![]() |
---|
Wagub Salim Sebut Terjadi Pelanggaran HAM Kasus Dugaan Salah Tangkap Polisi di Campalagian Polman |
![]() |
---|
Diduga Korban Salah Tangkap saat Eksekusi Lahan Ricuh di Polman, Kapus Alu Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.