Ricuh Eksekusi Rumah

Warga Sebut Bentrok Massa vs Polisi Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Bak Film Aksi Banyak Luka

Menurutnya, persoalan tanah seperti ini sudah sering terjadi, namun baru kali ini ia menyaksikan langsung konflik yang berujung bentrokan

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
FAHRUN RAMLI
EKSEKUSI LAHAN - Polisi saat mengamankan sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, berakhir ricuh, Kamis (3/7/2025) 

Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil. 

Massa mulai melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan. 

Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.

Untuk meredam situasi, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit Rantis Barikade, serta tim Pengendalian Huru Hara (PHH) dari Brimob. 

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, aparat mengamankan 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku penyerangan.

Selain itu, dalam penyisiran, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan bahan bakar yang siap dirakit menjadi bom molotov, yakni dua jeriken 30 liter berisi BBM jenis pertalite serta 13 botol pertalite siap pakai.

Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. 

“Negara menjamin hak setiap warga, termasuk pelaksanaan putusan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, bukan untuk menindas,” tegas Anjar. 

Inkrah Sejak 1999

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon, Abdul kadir mengatakan, tiga objek eksekusi dengan lahan seluas 60 are, mulai rumah hingga perkebunan kelapa.

Objek eksekusi ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Sebenarnya kata dia, putusan pengadilan sudah inkrah sejak 1999, namun eksekusi baru dilaksanakan 2025.

Inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun.
Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Dalam rentang waktu itu, pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum sampai tiga kali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved