Brimob Gadungan

KRONOLOGI Brimob Gadungan di Mamuju Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Untuk meyakinkan korban, TH mengaku sebagai anggota Brimob, bahkan mengenakan kaos Brimob. sebelum mengajak korban bertemu

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Andika Firdaus
PELAKU PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial TH (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,Rabu (2/7/2025) subuh dini hari.Kini TH meringkuk di sel tahanan Polresta Mamuju 

"Saat ini, terduga pelaku TH diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Herman. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, setelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob (gadungan). 

Pelaku menggunakan kaos Brimob untuk meyakinkan korban, sehingga korban tidak merasa curiga dan akhirnya menjadi korban perbuatan pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga korban mau diajak ke rumah kosong oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Ipda Herman Basir Hari ini Rabu (2/7/2025)

"Saat ini, TH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Herman lagi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved