Brimob Gadungan

KRONOLOGI Brimob Gadungan di Mamuju Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Untuk meyakinkan korban, TH mengaku sebagai anggota Brimob, bahkan mengenakan kaos Brimob. sebelum mengajak korban bertemu

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Andika Firdaus
PELAKU PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial TH (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,Rabu (2/7/2025) subuh dini hari.Kini TH meringkuk di sel tahanan Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria nyamar jadi Brimob gadungan inisial TH (25) kini meringkuk di penjara, usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (2/7/2025) dini hari, usai dilaporkan kasus pencabulan anak di Bawah umur.

TH ditangkap rasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju

Gadis di Bawah umur berusia 16 tahun itu dirudapaksa pelaku di sebuah rumah kosong.

Pelaku menyamar menjadi Brimob gadungan untuk memperdayai korban, agar mau diajak jalan.

Awalnya TH dan korban berkenalan melalui media sosial. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Brimob Gadungan di Mamuju Usai Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Kerap Dijadikan Tempat Mesum & Buang Sampah Sembarangan, Bukit Sigitung Majene Ditutup Warga

Untuk meyakinkan korban, TH mengaku sebagai anggota Brimob, bahkan mengenakan kaos Brimob. 

Tak lama kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada 13 Juni 2025, saat itu TH mengajak korban bertemu di rumah seorang pria inisial PK. 

Di sana, TH membujuk korban untuk berhubungan badan, meskipun korban menolak dengan alasan sedang haid, TH memaksa dan membuka pakaian korban, sehingga terjadilah pemerkosaan.

Tak berhenti di situ, TH kembali mengajak korban untuk berhubungan badan pada Minggu, (15/6/ 2025) kemudian pada Selasa, (17/6/ 2025) dan terakhir pada Kamis, (19/6/2025).

Akibat rentetan kejadian tragis ini, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya melaporkan perbuatan TH ke Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, mengatkan, setelah menerima informasi Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung bergerak.

Saat melakukan pengamanan di petugas menemukan TH bersembunyi di rumah sahabatnya, IK, karena takut dihakimi massa. 

"Petugas kemudian memanggil TH untuk keluar dan mengamankannya,"ujar Kasi Humas Polresta Mamuju saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Ipda Herman Basir mengungkapkan, dugaan sementara, persetubuhan ini terjadi karena khilaf, dengan modus operandi pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob untuk meyakinkan korban.

Pelaku pencabulan - Seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, seelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan - Seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, seelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Polresta Mamuju)
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved