Majene

Lurah Tande Timur Muhammad Wahyan Bantah Tuduhan Terbitkan Sporadik di Atas Lahan Bermasalah

Muhammada Wahyan membantah, adanya tuduhan pelanggaran penerbitan sporadik di atas lahan bersengketa

|
Editor: Abd Rahman
istemewa
SENGKETA LAHAN MAJENE - Nampak depan seperti inilah pemasangan tanda lahan yang memiliki sporadik, di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, Senin (30/6/2025). Wahyan menekankan bahwa tidak ada sertifikat tanah ganda, dan semua proses sporadik dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Lurah Tande Timur  Muhammad Wahyan, buka suara soal polemik sengketa tanah di wilayahnya di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Muhammada Wahyan membantah, adanya tuduhan pelanggaran penerbitan sporadik di atas lahan bersengketa.

Ia menyebutkan, penerbitan itu telah sesuai prosedur karena didasarkan pada akta hibah.

“Lahan itu ada akta hibahnya dari tahun 1999,sebelum ada pemekaran wilayah. Jadi dasar kami jelas. Kalau tidak ada akta hibah,kami tidak berani membuat sporadik,” jelas Wahyan saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya, Senin (30/6/2025).

‎Ia juga menambahkan bahwa sporadik hanya bisa dibuat jika memenuhi syarat, seperti adanya jual beli, akta hibah, atau warisan, dan semua itu menjadi pertimbangan ketat pihak kelurahan dalam dua bulan terakhir pembuatan ini. 

Baca juga: Demo Evaluasi RSUD Mamuju di Gedung DPRD Mamuju Ricuh, Mahasiswa & Satpol PP Saling Dorong

Baca juga: Seorang Ibu Hatinya Hancur, Melihat Putrinya di Majene Dihamili Ayah Kandung Sendiri

Wahyan turut membantah bahwa dirinya lalai dalam pelayanan saat proses penerbitan berlangsung.

‎“Waktu itu saya sedang ke Tanah Suci. Saya tunjuk pengganti sementara, tapi untuk sporadik memang tidak bisa diwakilkan,” jelasnya.

‎Namun, Wahyan tetap menekankan bahwa tidak ada sertifikat ganda, dan semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

"kalau tidak percaya dalam waktu dekat syaa kumpulkan semua buktinya aerta data sertifikat tanah dari warga, "tutupnya.

Sementara itu seorang warga, Edi Mulyadi, menyoroti keras tindakan Lurah Tande Timur yang diduga menerbitkan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

‎Edi menyebut penerbitan surat tersebut cacat secara hukum dan berpotensi melanggar peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ia mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

‎“Lurah tidak bisa mengelak bahwa lahan yang disporadikan adalah objek yang sedang dalam sengketa. Maka otomatis, surat itu cacat hukum. Jika dugaan tindak pidana pertanahan menguat, sebaiknya dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Edi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Senin (30/6/2025).

‎Edi mengungkapkan, dari total 35 hektare lahan yang kini diklaim sebagai milik pemerintah, terdapat sekitar delapan surat sporadik yang diterbitkan secara sepihak. Ia menilai penerbitan surat-surat tersebut menabrak ketentuan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai ada permainan di balik ini semua. Masyarakat yang dirugikan harus mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Smentara itu, BPN Kabupaten Majene, belum memberikan penjelasan terkait polemik tersebut maupun surat pengaduan. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved