Kemenkum Sulbar

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Produk Hukum Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene

Kegiatan pengharmonisasian ini membahas dua rancangan produk hukum Pemkab Majene

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Harmonisasi perubahan RKPD Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju tentang Perubahan RKPD, yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (23/6/2025). 

 

Untuk itu, tahapan penguatan melalui Penyelarasan sistem, misalnya dengan memasukkan budaya kerja dalam sistem pembelajaran terintegrasi atau masuk dalam kurikulum diklat, Termasuk juga penyusunan roadmap rencana aksi, regulasi, pembentukan tim budaya kerja, sehingga diharapkan indeks berakhlak pemprov sulbar sangat baik, menjadi salah satu level messo dalam indeks RB

 

Hasil dari pengharmonisasian ini menyatakan bahwa Rancangan Produk Hukum Daerah yang diajukan oleh Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene telah dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi sosial masyarakat. 

 

Selain itu, rapat ini juga menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan RKPD dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

 

 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi, guna memastikan efisiensi dan akurasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

 

 

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Provinsi Sulawesi Barat selaku pemrakarsa, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved