Bansos BPNT

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2025 Sudah Cair 80 Persen, Begini Cara Ceknya

Mensos menjelaskan, pembukaan rekening kolektif mengalami tantangan tersendiri, khususnya dalam pembuatan kartu

Editor: Abd Rahman
istemewa
ILUSTRASI PENERIMA BANSOS - Bagi Anda penerima bisa langsung mengecek nama Anda apakah termasuk sebagai penerima atau tidak.Cara cek bansos PKH sudah bisa diakses lewat ponsel atau HP di cek bansos kemensos.go. id 2025 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2025 sudah mulai disalurkan. 

Hingga 18 Juni 2025, proses pencairan telah mencapai lebih dari 80 persen. 

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan bantuan mereka melalui Kartu KKS, kantor Pos, atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Namun, masih ada penerima gagal cair karena berbagai kendala verifikasi dan data.

“Per hari ini, total KPM yang sudah masuk proses salur sebanyak 8,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) atau 80,3 persen,” kata Gus Ipul di kantornya, Kamis (19/6/2025).

“Sementara untuk bansos sembako atau BPNT, sudah tersalur ke 14,8 juta KPM, atau sekitar 81 persen dari total sasaran,” lanjutnya.

Namun, masih terdapat sejumlah KPM yang belum menerima bantuan karena masih dalam proses pembukaan rekening dan perbaikan data. 

Saat ini, tercatat 1,9 juta KPM PKH atau 19,4 persen masih dalam proses pembukaan rekening baru.

“Sementara itu, 2,7 juta KPM sembako atau 14,19 persen juga masih menunggu proses,” ujarnya melansir Tribun-Timur.com,Senin (23/6/2025).

Baca juga: BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Cek Status Anda Sekarang di BPJS Ketenagakerjaan!

Baca juga: BPKPD Sulbar Matangkan Renja 2026, Fokus Tingkatkan PAD dan Tata Kelola Keuangan

Mensos menjelaskan, pembukaan rekening kolektif mengalami tantangan tersendiri, khususnya dalam pembuatan kartu.

“Kami sedang mencari cara cepat agar KPM baru ini juga bisa segera mendapatkan penyaluran bansos PKH atau sembako,” jelasnya.

Adapun total KPM yang sedang diperbaiki sebanyak 25.720 KPM PKH atau 0,3 persen, dan 742.691 KPM Sembako atau 4,1 persen.

“Kesalahan yang masih proses diperbaiki antara lain rekening pasif, rekening tidak ditemukan, rekening beda nama, rekening beda nama dan pasif, kartu tidak aktif, nomor kartu salah, kartu belum terbit,” tegasnya.

Kesalahan-kesalahan yang menjadi penyebab keterlambatan ini meliputi rekening pasif, rekening tidak ditemukan, nama berbeda antara data dan rekening, kartu belum terbit, kartu tidak aktif, hingga nomor kartu salah.

Kementerian Sosial saat ini terus berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat penyelesaian kendala-kendala tersebut, demi memastikan seluruh KPM dapat menerima bantuan secara tepat waktu dan sesuai sasaran.

 “Jadi hasil koordinasi dengan Himbara ternyata untuk membuka rekening baru memerlukan waktu yang cukup lama terutama dalam pembuatan kartunya,” tegas dia.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Ketuk tombol "Buat Akun Baru."

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.

Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.

Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".

Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH Tahap 2

Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori. Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

3. Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan

4. Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan

5. Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan

6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

7. Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Setelah pencairan bansos PKH Juni 2025, pemerintah terus menyalurkan bantuan hingga akhir tahun.

Adapun jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2025 sebagai berikut rinciannya:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 

Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Klik tombol CARI DATA;

Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".

Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
alamat tidak ditemukan; 

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.(*)

Artikel Ini Tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved