Penerimaan Siswa Baru
Ombudsman Temukan Ini Saat Tinjau Penerimaan Siswa Baru di Sulbar, Tak Sesuai Juknis
Temuan ini kata Fajar akan dilaporkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk menjadi bahan evaluasi.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUKU - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) dan sistem dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) tingkat SMA tahun ajaran 2025/2026.
Hal tersebut terungkap setelah Ombudsman memantau langsung ke sejumlah sekolah di Mamuju, seperti MA, SMK Negeri 1 Rangas, dan SMA Negeri 1 Mamuju.
Baca juga: Keluarga Pasien Ngeluh Lama Antre Obat, RSUD Regional Sulbar: Harus Sabar, Membutuhkan Ketelitian
Baca juga: PDAM Pasangkayu Segera Cek, Jalan ke Pasar Martajaya Pasangkayu Rusak Diduga Akibat Kebocoran Pipa
Pemantauan juga dilakukan di jenjang SMP dan SD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Fajar Sidiq mengungkapkan adanya kendala teknis pada sistem penerimaan siswa jalur afirmasi.
“Sejauh ini, temuan kami di tingkat SMA menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dan sistem. Juknis mengakomodir jalur afirmasi bagi calon siswa yang berdomisili di luar kecamatan dan bahkan di luar daerah, selama masih di Sulbar. Tapi secara sistem, justru tidak membolehkan itu,” ungkap Fajar saat ditemui di SMKN 1 Rangas Mamuju, Rabu (18/6/2025).
Temuan ini kata Fajar akan dilaporkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk menjadi bahan evaluasi.
Sementara di jenjang SMP, Fajar menyebut proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan google form sebagai basis data utama.
Tautan pendaftaran dikirimkan ke orangtua untuk diisi dan hasilnya dijadikan acuan utama dalam seleksi.
Meski masih terdapat catatan, Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal proses PPDB agar berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Mithhar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kuota rombongan belajar (rombel).
Ia menyatakan bahwa sekolah yang melanggar batas maksimal rombel akan diberikan sanksi tegas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah menjalankan SPMB sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Jika juknis mengatur lima rombel, maka wajib dipatuhi. Ini krusial demi menjaga kualitas pembelajaran dan rasio ideal antara guru dan siswa,” ujar Mithhar.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Ada Sekolah Kekurangan Pendaftar, SPMB Majene Diperpanjang hingga 28 Juni |
![]() |
---|
SPMB 2025 Majene Dibuka, Jalur Mutasi Hanya 5 Persen dan Siswa SD Hanya Boleh 28 Orang Tiap Kelas |
![]() |
---|
Ada SMAN 1 Wonomulyo, 10 Sekolah Ini Diperhatikan Khusus Selama Penerimaan Siswa Baru |
![]() |
---|
Jadwal dan Kuota Setiap Jalur Penerimaan SPMB Sulawesi Barat Tahun 2025 |
![]() |
---|
4 Jalur Penerimaan Siswa Baru di Sulawesi Barat, Sekolah Melanggar Kena Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.