Penerimaan Siswa Baru

Ada SMAN 1 Wonomulyo, 10 Sekolah Ini Diperhatikan Khusus Selama Penerimaan Siswa Baru

Tahun ini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulabr / Suandi
PENERIMAAN SISWA BARU - Sekretaris Disdikbud Sulbar, Sjaifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru, apalagi menerima siswa titipan di luar kuota yang telah ditentukan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025 resmi dibuka. 

Penerimaan tahun ini mengalami sejumlah perubahan penting, mulai dari istilah, sistem seleksi, hingga teknis pelaksanaannya.

Baca juga: Warga Tetap Ramai Berkunjung ke Anjungan Pasangkayu Meski Buaya Sering Muncul

Baca juga: Ekskavator Susah ke Lokasi, Warga Puppuring Polman Gotong Royong Bersihkan Longsor

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar) Sulbar, Sjaifuddin, menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru, apalagi menerima siswa titipan di luar kuota yang telah ditentukan.

"Kami ingatkan, tidak boleh ada lagi titipan. Semua sekolah wajib menjalankan juknis dari pusat secara ketat. Jika ada pelanggaran seperti tahun lalu, menerima siswa melebihi kuota akan ada sanksi," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (10/6/2025).

Tahun ini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Proses seleksi dibagi dalam empat jalur utama dengan kuota tertentu.

Jalur Domisili (30 persen), bagi siswa yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.

Jalur Afirmasi (30 persen) untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi (30 persen) bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.

Jalur Mutasi (5 persen) untuk siswa yang ikut pindah domisili karena orang tua berpindah tugas.

Jika ada jalur yang tidak terpenuhi, kuotanya akan dialihkan ke jalur domisili. 

"Misalnya, jika jalur prestasi hanya terisi 20 persen, maka 10 persen sisanya akan ditambahkan ke kuota domisili," sambungnya.

Jumlah sekolah yang menggunakan sistem daring juga meningkat signifikan. 

Jika tahun lalu hanya 22 sekolah, kini telah bertambah menjadi 100 sekolah.

"Sistem daring ini kami dorong agar proses seleksi lebih transparan dan meminimalkan kecurangan," jelas Sjaifuddin.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved