Pasangakayu

Disnaker Pasangkayu Belum Ketahui Kepastian Pesangon Armando yang di PHK PT Palma Secara Sepihak

Ia pun menyarankan agar Armando terlebih dahulu menempuh jalur bipartit, yaitu melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
taufan
PESANGON PHK TIDAK SESUAI UU-Rasul, Mediator Disnaker Pasangkayu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025), dia mengaku belum mengetahui pasti berapa upah serta berapa lama masa kerja Armando, seorang karyawan di PT Palma Pasangkayu sebelum di PHK. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait besaran pesangon yang diberikan oleh PT Palma kepada Armando, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan langsung olehMediator Disnaker Pasangkayu,Rasul saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

“Kami belum mengetahui secara detail berapa lama Armando telah bekerja di perusahaan tersebut, maupun jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ia terima karena apa,” jelasnya.

Baca juga: Begini Pengakuan Sopir Mini Bus, Sebelum Kecelakaan Maut di Jl Trans Sulawesi Topoyo Mateng

Baca juga: Kejaksaan Negeri Mamuju Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Ia pun menyarankan agar Armando terlebih dahulu menempuh jalur bipartit, yaitu melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan.

“Proses bipartit itu harus dilakukan dulu, sebelum dilanjutkan ke Disnaker. Kalau dari perundingan itu tidak ada titik temu, baru bisa dilaporkan ke kami, untuk dicatatkan sebagai perselisihan,” jelasnya.

Terkait uang sebesar Rp5.996.007 yang telah diberikan oleh PT Palma kepada Armando,pihak Disnaker menyebut bahwa uang tersebut merupakan penggantian hak yang tertuang dalam perjanjian bersama.

“Tapi karena perjanjiannya belum ditandatangani, maka saya nilai itu belum berlaku,” terangnya.

Ia menegaskan,sesuai aturan yang berlaku, karyawan yang merasa di-PHK secara sepihak harus menempuh mekanisme bipartit terlebih dahulu.

“Jika perselisihan itu nantinya dinilai sudah masuk kategori perselisihan hubungan industrial,maka akan dilimpahkan ke mediator,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Armando yang telah bekerja di PT Palma Pasangkayu selama lebih dari tiga tahun di-PHK secara sepihak, setelah terlibat pertikaian dengan salah seorang asisten di perusahaan tersebut.

Pertikaian itu dipicu dugaan tindakan asisten tersebut yang kerap mengganggu istri Armando melalui pesan WhatsApp, hingga berujung pada perkelahian.

Setelah kejadian itu, Armando dikabarkan sempat mendapat tekanan untuk mengundurkan diri secara sukarela. 

Namun ia menolak dan akhirnya menerima PHK disertai pesangon yang dinilai tidak sesuai aturan.

Armando, yang bergaji Rp 3.400.000 per bulan, hanya menerima pesangon sebesar Rp 5.996.007.

Padahal sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja tiga hingga kurang dari empat tahun berhak menerima pesangon setara empat bulan upah, yaitu Rp 13.600.000.

“Seharusnya yang dia terima itu Rp 13.600.000, bukan Rp 5 jutaan saja,” ungkap salah satu anggota keluarganya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved