NapI Kendalikan Narkoba

Ramdani Boy Tunggu Hasil Resmi BNNP Sulbar Terkait Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas

hingga kini belum ada surat resmi dari BNNP yang menetapkan napi tersebut sebagai tersangka peredaran narkoba dari lapas

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Napi kendalikan peredaran narkoba - Kakanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (17/6/2025). Ramdani menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat (Sulbar), Ramdani Boy tak mau banyak berkomentar perihal temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar, yang mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Polewali dan Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ramdani menuturkan, BNNP langsung berkoordinasi dengan Lapas Polewali, dan malam itu juga yang bersangkutan dibawa oleh BNNP untuk pendalaman kasus. 

Kemudian pada 26 Mei dikembalikan ke lapas.

Namun, hingga kini belum ada surat resmi dari BNNP yang menetapkan napi tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Majene Didesak Tahan Tersangka Korupsi Kapal Rp 2,1 M, KAMRI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa!

Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Pelaku Mudahnya Buka Pintu Mobil Pj Kades Tapandullu dan Ambil Rp388 Juta

“Sehingga kami belum bisa melangkah lebih jauh karena belum ada dasar. Semua masih menunggu hasil penyelidikan dari BNNP,” tegas Ramdani saat ditemui Tribun-Sulbar pada Selasa (17/6/2025).

Meski demikian, Ramdani menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas. 

Seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia telah mendeklarasikan “Zero HP dan Narkoba adalah harga mati” sejak Mei 2025.

Meski belum ada penetapkan napi bersangkutan sebagai tersangka, Ramdani memastikan pihaknya akan segera melakukan investigasi internal jika hasil penyelidikan dari BNNP telah resmi dikeluarkan.

“Begitu ada dasar hukum yang jelas, kami akan bergerak. Kami tidak menutup mata. Tapi langkah kami harus terukur dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ramdani juga menekankan pembersihan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.

“Siapa pun yang bermain, baik napi maupun petugas, akan ditindak tegas. Kalau petugas ikut bermain, kita bawa ke ranah pidana. Tidak ada kompromi, langsung copot jabatan,” tegasnya.

Untuk mencegah pengendalian narkoba dari dalam lapas, Ramdani menyebut pihaknya rutin melakukan razia dan tes urin, termasuk terhadap petugas. 

Lapas juga telah menyediakan wartelsuspas (warung telepon khusus lapas) sebagai sarana komunikasi napi dengan pihak luar. 

Seluruh percakapan di wartelsuspas direkam dan bisa diakses penyidik bila diperlukan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman.

Dua narapidana yang masih menjalani masa hukuman teridentifikasi sebagai dalang di balik peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025) pagi.

Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, namun dalam konferensi pers hanya enam tersangka yang ditampilkan kepada publik.

"Dua pengendali narkoba jenis sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil kami ungkap setelah petugas BNN menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Polman," terang Kombes Dilia.

Dilia menjelaskan, awalnya tim BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sabu seberat 147 gram.

"Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba tersebut adalah seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS," jelasnya.

Tak berhenti di situ, BNNP Sulbar juga mengungkap jaringan lain yang dikendalikan dari Lapas Polman.

Sebelumnya, tim menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ARY di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Dari tangan ARY, petugas mengamankan 0,89 gram sabu.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap adanya pengendali di luar lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH," ungkap Kombes Dilia.

Keduanya, LS dan MRH merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di rutan dan lapas masing-masing.

Kini keduanya telah dipindahkan ke sel khusus setelah kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved