NapI Kendalikan Narkoba

Ramdani Boy Tunggu Hasil Resmi BNNP Sulbar Terkait Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas

hingga kini belum ada surat resmi dari BNNP yang menetapkan napi tersebut sebagai tersangka peredaran narkoba dari lapas

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Napi kendalikan peredaran narkoba - Kakanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (17/6/2025). Ramdani menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas. 

Dua narapidana yang masih menjalani masa hukuman teridentifikasi sebagai dalang di balik peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025) pagi.

Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, namun dalam konferensi pers hanya enam tersangka yang ditampilkan kepada publik.

"Dua pengendali narkoba jenis sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil kami ungkap setelah petugas BNN menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Polman," terang Kombes Dilia.

Dilia menjelaskan, awalnya tim BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sabu seberat 147 gram.

"Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba tersebut adalah seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS," jelasnya.

Tak berhenti di situ, BNNP Sulbar juga mengungkap jaringan lain yang dikendalikan dari Lapas Polman.

Sebelumnya, tim menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ARY di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Dari tangan ARY, petugas mengamankan 0,89 gram sabu.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap adanya pengendali di luar lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH," ungkap Kombes Dilia.

Keduanya, LS dan MRH merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di rutan dan lapas masing-masing.

Kini keduanya telah dipindahkan ke sel khusus setelah kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved