Sengketa Lahan

Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman

Massa aksi sempat berdialog dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor pengadilan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
SENGKETA LAHAN - Warga Passairang saat audiens dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Polman, Senin (16/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali, menemui massa aksi dari warga Dusun Passairang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).

Massa aksi sempat berdialog dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor pengadilan.

Baca juga: Kapolda Sulbar Soal Kafe Dermaga Sandeq di Arteri : Tanah Kita, Wajar Dong Kalau Kita Mau Buka!

Baca juga: SDK Ingatkan Pegawai Pemprov dan Pemkab Berdosa Kalau Korupsi Dana Penanganan kemiskinan & Stunting

Jusdi Purnawan menyawab seluruh pertanyaan massa aksi soal putusan hakim PN Polewali terkait sengketa lahan di Dusun Passairang.

Jusdi menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.

Perkara dengan nomor 102 Pdt. G/2024/PN Pol. itu melibatkan 47 rumah dengan 50 lebih jumlah kepala keluarga.

"Kami persilahkan kepada tergugat yakni warga yang demo ini mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan hakim," kata Jusdi kepada wartawan.

Dia menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, sebagian permintaan penggugat dikabulkan.

Masyarakat tergugat dalam perkara itu diberikan kesempatan kata Jusdi untuk mengajukan banding.

Dalam putusan itu terdapat objek seperti lahan pertanian dan pekarangan rumah warga.

"Objek sengketa tanah, berupa sawah dan pekarangan rumah kurang lebih satu hektar, putusan itu telah melalui pertimbangan dan sejumlah saksi saat kasusnya berproses," ungkapnya.

Jusdi membantah tudingan massa aksi atas adanya dugaan masuk angin hingga cacat formil dalam proses hukum di pengadilan.

Dia meminta kepada masyarakat untuk melapor ke Pengadilan Tinggal (PT) Sulbar jika menganggap hakim tidak adil dan memihak.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025)

Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil.

Putusan itu terkait sengketa tanah di Dusun Passairang, aliansi masyarakat ini merupakan tergugat.

Massa meminta bertemu dengan ketua PN Polewali untuk meminta penjelasan atas putusan perkara tersebut.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa aksi nampak membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.

Bertuliskan PN Polewali masuk angin dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil, serta spanduk bertuliskan pengadilan penghianat rakyat.

Massa sempat tersulut emosi dan hendak memanjat pagar untuk masuk bertemu ketua PN Polewali.

"Kami mau bertemu ketua PN Polewali untuk menanyakan penjelasan putusan tersebut," kata orator massa, Haris kepada wartawan.

Dia menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan kepada ketua PN Polewali terkait putusan tersebut.

Haris mempertanyakan sejumlah alat bukti yang digunakan PN Polewali atas putusan itu.

Menurutnya alat bukti yang digunakan hakim di PN Polewali cacat prosedural dan tidak terpenuhi.

"Masyarakat tidak terima atas putusan itu, karena kami masyarakat ada yang punya sertifikat lahan sementara penggugat tidak ada," ungkapnya.

Haris mengatakan ada 43 rumah atau tergugat yang berada di atas lahan kurang lebih satu hektar sebagai objek sengketa.

Para warga yang tergugat kata Haris menangis ketakutan setelah keluarnya putusan itu.

Warga Passairang kata Haris telah ratusan tahun menempati lahan yang menjadi objek sengketa.

"Bahkan saya sendiri ini sudah generasi keenam, kampung kami hanya satu, kami mau dipindahkan kemana juga," ungkapnya.

Harus bersama masyarakat lainnya tidak lagi percaya dengan para hakim di pengadilan, dia enggan mengajukan banding.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved