Penerimaan Polri 2025
Kapolda Sulbar Tanggapi Tudingan Gratifikasi Penerimaan CASIS Polri
Irjen Adang menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi institusi Polri, khususnya jajaran Polda Sulbar.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, menanggapi tudingan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan Calon Siswa (CASIS) Polri tahun 2025.
Tanggapan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa oleh Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Sulbar di depan Mapolda Sulbar, Jumat (13/6/2025) lalu.
Gebrak menuntut transparansi proses seleksi CASIS, serta mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa tanah pada seleksi tahun 2024.
Baca juga: Massa di Mamuju Unras Minta Usut Tuntas Peredaran Oli Palsu, Rokok Ilegal Hingga Penerimaan Casis
Irjen Adang menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi institusi Polri, khususnya jajaran Polda Sulbar.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat Sulbar. Kami menyadari adanya keterbatasan dalam proses penerimaan CASIS. Tahun lalu jumlahnya lebih dari 200, sedangkan tahun ini kuotanya masih di bawah 100 dan masih dalam proses seleksi,” ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju, Senin (16/6/2025).
Jenderal bintang dua tersebut juga dengan tegas membantah tudingan gratifikasi dalam proses seleksi.
Ia menekankan, seleksi dilakukan secara objektif dan transparan, serta melibatkan pihak eksternal.
“Proses seleksi ini benar-benar dilakukan untuk mencari yang terbaik. Kami libatkan pihak luar agar objektif. Tidak ada ruang bagi praktik yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada para peserta agar mempersiapkan diri dengan baik, karena kuota terbatas dan persaingan ketat.
“Peluang diterima hanya untuk yang betul-betul siap. Kalau tidak belajar dan mempersiapkan diri, ya sulit. Bahkan peserta yang sudah pernah gagal sebelumnya, harus evaluasi dan berusaha lebih keras,” tegasnya.
Menurutnya, kuota terbatas bukan hanya di Sulbar, melainkan berlaku nasional, karena penentuan tersebut merupakan kebijakan pusat.
“Mohon dipahami, ini berlaku di semua polda. Jadi bukan hanya di Sulbar yang kuotanya terbatas,” ujar Adang.
Ia juga menegaskan, kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam pembenahan institusi Polri.
“Masukan dan kritik adalah hal yang sangat kami hargai. Itu menjadi bahan perbaikan bagi kami di Polda Sulbar maupun secara institusional di Polri,” tutupnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Pilu! Bayi 18 Bulan di Desa Uhaimate Mamuju Menderita Gizi Buruk, Ibu Nurmiah: Saya Tak Punya Biaya |
![]() |
---|
Gegara Ngantuk, Pegemudi Mobil Toyota Zeinta Tabrak Pohon di Tabolang Mateng |
![]() |
---|
Keteladanan Gus Dur: Ulama Multidimensi, dari Pesantren hingga Peradaban Dunia |
![]() |
---|
Ibu di Desa Uhaimate Mamuju Berjuang Sendiri, Anaknya Divonis Gizi Buruk, Luput dari Perhatian Kades |
![]() |
---|
Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.