BPKPD Sulbar
Jemput Bola, BPKPD Hadirkan Gerai Samsat di Toyota Mamuju Bayar Pajak Tahunan Lebih Mudah
layanan ini menggunakan dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Kabupaten Mamuju, menghadirkan layanan Gerai Samsat di Dealer Toyota Mamuju.
Layanan ini dibuka setiap Kamis, pukul 08.30 hingga 11.30 WITA.
Secara khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sehingga Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan lebih praktis, cepat, dan aman.
Apalagi layanan ini menggunakan dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Baca juga: Bupati Arsal Aras Ungkap Mamuju Tengah Bakal Segera Punya RSUD Baru Senilai Rp120 Miliar
Baca juga: Tak Kantongi HGU dan IUP, Yani Pepi Sebut Aktivitas Budidaya Perusahaan Sawit di Pasangkayu Ilegal
"Ini inisiatif dan komitmen Pemprov Sulbar di bawah ke pemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, dalam mendekatkan layanan publik sekaligus mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai.
"Kami mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Gerai Samsat ini adalah langkah nyata pemerintah hadir lebih dekat dengan wajib pajak, sekaligus mendukung sistem pembayaran yang lebih modern dan transparan," ujar Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Masriadi Nadi Atjo.
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrisal, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Samsat. Sekarang cukup datang ke Dealer Toyota Mamuju setiap Kamis pagi, bawa STNK dan KTP asli, dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai lewat QRIS," jelas Jufrisal.
Ia menambahkan bahwa layanan ini khusus untuk pembayaran pajak tahunan.
Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau proses balik nama, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Samsat induk.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin serta terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu dan memilih metode pembayaran yang lebih aman dan efisien. (*)
BPKPD Sulbar Minta OPD Perhatikan Efisiensi Barang dan Modal Saat Susun RKA 2026 |
![]() |
---|
Jemput Bola, UPTD PPRD Majene Luncurkan Samsat Tenda Bayar Pajak Cepat dan Lebih Mudah |
![]() |
---|
Bapenda Polman Konsultasi ke BPKPD Sulbar Terkait Aplikasi SIMOTO untuk Perkuat Laporan Pajak Daerah |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Dampingi Disdik Susun Dokumen DAK Fisik 2025 Agar Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Buat Skema Belanja Pegawai Jelang Terbentuknya BKAD dan Bapenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.