Berita Mamuju

250 Gram Sabu dan 3.000 Pil Boje Tak Jadi Beredar Usai 2 Pengedarnya Ditangkap di Mamuju

tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Dua Pengedar Ditangkap - 250 gram narkotika jenis sabu dan 3.000 pil boje disita Satresnarkoba Polresta Mamuju, usai menangkap dua pengedar di dua tempat berbeda. Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan, polisi mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang Mamuju. Sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 250 gram narkotika jenis sabu dan 3.000 pil boje disita Satresnarkoba Polresta Mamuju, usai menangkap dua pengedar di dua tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan, polisi mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang Mamuju.

Sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram. 

Baca juga: Sopir Honda Jazz Lawan Arus Tabrak 3 Motor di Polman, Dua Pemotor Patah Tulang 1 Kios Rusak

Baca juga: Patung Ahmad Kirang di Mamuju Butuh Dirawat, Warna Mulai Kusam Hingga Rumput Liar di Kepala Monumen

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket. 

Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Kasat Narkoba lanjut jelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin dalam keerangan resmi pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved