Berita Mamuju

Mantan ketua KPU Mamuju Tak Terima Dituduh Nyuri Uang Celengan Masjid, ASN Kemenag Dilaporkan

Busrang menjelaskan ASN tersebut telah mengakui memposting tudingan tersebut di akun Facebook miliknya. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
ASN Kemenag Dilaporkan - Ketua Tim Kerja Ortala dan Kerukunan Umat Beragama Kemenag Sulbar, Busrang Riandhy, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (23/5/2025). Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Tri Winarno, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Tri Winarno, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan resmi tersebut disampaikan Tri Winarno pada Kamis (22/5/2025) ke Tim Kerja Ortala dan Kerukunan Umat Beragama Kemenag Sulbar, yang menangani urusan kedisiplinan ASN. 

Baca juga: Warga Tallangbalao Majene Heboh Lihat Ular Piton 5 Meter Telan Kambing hingga Lemas

Baca juga: Jamaah Haji Polman Wafat di Madinah Awalnya Lemas Saat Sedang Makan Jenazah Dimakamkan di Tanah Suci

Dalam laporannya, Tri menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial milik terlapor.

Dalam unggahan itu, ASN yang dilaporkan diduga menuduh Tri telah mengambil uang dari celengan masjid, tudingan yang disebut pelapor sebagai fitnah.

Ketua Tim Kerja Ortala dan Kerukunan Umat Beragama Kemenag Sulbar, Busrang Riandhy, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut.

"Pada tanggal 21 Mei, kami menerima laporan dari saudara Tri Winarno. Hari itu juga kami langsung lakukan klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkan," ujarnya.

Busrang menjelaskan ASN tersebut telah mengakui memposting tudingan tersebut di akun Facebook miliknya. 

Namun, untuk mengetahui motif di balik unggahan itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Motifnya belum bisa kami simpulkan. Kami masih mendalami baik dari pelapor maupun terlapor. Semuanya sedang dalam tahap pemeriksaan," kata Busrang.

Terkait sanksi, Busrang menyebut akan melihat sejauh mana pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN tersebut. 

“Kami akan telaah terlebih dahulu berdasarkan hasil klarifikasi tertulis dari kedua belah pihak,” tambahnya.

Upaya mediasi sebelumnya juga telah dilakukan, namun menurut Busrang, pelapor menolak upaya damai tersebut. 

Bahkan, terlapor disebut telah beberapa kali mencoba meminta maaf secara langsung namun ditolak.

"Sudah empat kali meminta maaf langsung ke rumah pelapor, tapi ditolak. Bahkan pihak keluarga juga mencoba menjembatani, namun tetap tidak diterima," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved