Berita Mamuju

Pemkab Mamuju Luncurkan SPMB 2025, Tegaskan Aturan Zonasi dan Larangan Pungli

SPMB dirancang untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SD dan SMP.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
SPMB - Pemerintah Kabupaten Mamuju Launching Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 di aula kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (22/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025–2026.

Acara peluncuran berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kamis (22/5/2025).

SPMB dirancang untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SD dan SMP.

Baca juga: Sistem SPMB di Mamuju Tengah Belum Diterapkan, Ini Kata Kadis Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Khatmah Ahmad, menjelaskan, peluncuran dilakukan dalam dua sesi, yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah dari 11 kecamatan di Mamuju.

“Sesi pertama diikuti lima kecamatan, yaitu Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, dan Balak-Balakan. Sesi kedua yang akan dibuka langsung oleh Ibu Bupati, akan dihadiri enam kecamatan lainnya,” jelas Khatmah.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan aturan-aturan terbaru, termasuk regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), serta pembatasan jumlah penerimaan siswa berdasarkan kapasitas ruang belajar.

“Kita ingin memastikan tidak ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas. Ini penting agar proses belajar berjalan efektif,” ujarnya.

Khatmah juga menekankan pentingnya penerimaan berdasarkan zonasi atau domisili siswa.

“Sekolah hanya boleh menerima siswa dari wilayah terdekat. Kalau ini tidak dipatuhi, bisa terjadi penumpukan siswa di satu sekolah dan kekosongan di sekolah lain,” tambahnya.

Ia juga memperingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Saya minta tidak ada pungli. Jika terbukti menerima siswa dari luar zonasi tanpa alasan yang sah, kepala sekolah bisa dikenai sanksi tegas,” tegas Khatmah.

Pemerintah berharap melalui sistem ini, proses penerimaan siswa di Kabupaten Mamuju menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai aturan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved