Imigrasi Polman
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang
Hal ini menjadi dasar disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia–Kamboja dalam pertemuan kali ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Direktorat-Jenderal-Imigrasi-Kementerian-Imigrasi-dan-Pemasyarakatan-Republik-Indonesia.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, BALI – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5/2025).
Pertemuan ini bertujuan menyepakati kerja sama di bidang pencegahan perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman; serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna, hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Tangkap 170 WNA Ilegal, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun
Seiring meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus WNI yang terindikasi bekerja secara nonprosedural dan terjerat dalam online gambling serta scamming.
Hal ini menjadi dasar disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia–Kamboja dalam pertemuan kali ini.
Dokumen kerja sama ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal, yang di dalamnya mencakup kesepakatan pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Sebagai pelengkap, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, serta mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian dan berbagi praktik terbaik (best practice) dalam penyelesaian masalah keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Yuldi.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama bilateral, regional, maupun internasional.
Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu, Imigrasi berperan dalam pencegahan sejak dari hulu keberangkatan pekerja migran nonprosedural, melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Tercatat selama Januari–April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yaitu program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan—terutama yang diketahui menjadi penyumbang PMI dalam jumlah besar—agar memahami pentingnya melengkapi dokumen dalam permohonan paspor.
Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan.
| Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik Reformasi Hukum |
|
|---|
| Imigrasi Luncurkan GCI, Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu WNA Punya Ikatan Darah di Indonesia |
|
|---|
| Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 Dilaksanakan dengan Acara Syukuran |
|
|---|
| Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal |
|
|---|
| Imigrasi Polman Operasi Wirawaspada Sasar WNA Ilegal di Hotel dan Tempat Usaha |
|
|---|